Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 70

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Desa, Bantuan Keuangan Khusus, Pedoman

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan akselerasi pembangunan daerah, desa, dan dusun melalui langkah optimalisasi fungsi serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Poin-Poin Utama

Dana BKK bersumber dari APBD Kabupaten Bantul yang disalurkan melalui APBDesa untuk merealisasikan kegiatan pembangunan yang diusulkan dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Ruang lingkup kegiatan mencakup:

  • Pembangunan fisik kawasan khusus seperti obyek wisata desa, kawasan kuliner, dan pasar desa.
  • Pembangunan fisik akses pelayanan dasar seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), sarana keagamaan, dan kesehatan.
  • Pembangunan infrastruktur berupa jalan, jembatan, irigasi, instalasi air bersih, sanitasi, dan persampahan.
  • Fasilitas umum seperti taman bermain, lapangan desa, dan gedung serbaguna.
  • Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif di bidang pertanian, perikanan, peternakan, serta industri kreatif.
  • Pembangunan fisik pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pencairan dana dilakukan oleh DPPKAD melalui transfer langsung ke Rekening Kas Desa berdasarkan usulan dari Pemerintah Desa.
  2. Belanja desa yang dibiayai dari BKK harus mulai direalisasikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana transfer diterima di rekening desa.
  3. Pemerintah Desa diperbolehkan mengalokasikan anggaran operasional bagi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah bantuan yang diterima.
  4. Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang terintegrasi dalam laporan realisasi pelaksanaan APBDesa tahun berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting yang dilarang dalam penggunaan dana BKK serta aturan peralihan yang harus dipatuhi:

  • Dana dilarang digunakan untuk membayar gaji, honor, konsumsi, atau transportasi, kecuali untuk upah tenaga kerja pada proyek fisik senilai minimal Rp50.000.000 (maksimal upah 20% dari nilai bantuan).
  • Dilarang membeli mebel, pakaian, atau inventaris, kecuali untuk kebutuhan tempat pendidikan non-formal dan perpustakaan.
  • Dilarang membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapura, pos kamling, dan gudang perkakas kampung.
  • Pemerintah Desa dilarang mengubah lokasi dan alokasi kegiatan yang telah ditetapkan, serta dilarang menggunakan dana BKK sebagai dana pinjaman atau investasi untuk mencari bunga.
  • Desa yang tidak dapat menyelesaikan kegiatan pada tahun 2016 dapat melaksanakannya pada tahun 2017, namun jika tetap tidak terlaksana, dana wajib disetor kembali ke Kas Daerah pada tahun 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.