Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 70

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 70
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Desa, Bantuan Keuangan Khusus, Pedoman

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 70 Tahun 2016 menetapkan pedoman teknis mengenai pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini disusun untuk mempercepat akselerasi pembangunan daerah hingga tingkat dusun dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan. Dana ini merupakan alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk membiayai usulan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur mekanisme pengelolaan dana bantuan dengan rincian sebagai berikut:

  • BKK diberikan untuk merealisasikan kegiatan pembangunan yang diusulkan dan dilaksanakan langsung oleh kelompok masyarakat.
  • Penerimaan dana ini harus dicantumkan dalam nomenklatur Pendapatan Dana Transfer pada rekening BKK di APBDesa.
  • Pengelola kegiatan di tingkat kabupaten berada di bawah kendali Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, sedangkan di tingkat desa dikelola oleh pemerintah desa atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
  • Mekanisme pencairan dana dilakukan melalui transfer dari DPPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah langsung ke Rekening Kas Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa prioritas dan batasan teknis dalam pelaksanaan anggaran ini, yaitu:

  1. Dana BKK wajib mulai direalisasikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana diterima di rekening kas desa.
  2. Alokasi anggaran untuk biaya operasional TPK BKK dibatasi paling banyak sebesar 3% (tiga persen) dari total jumlah bantuan yang diterima.
  3. Penggunaan dana BKK dikecualikan dari ketentuan umum pembelanjaan desa yang biasanya diatur dengan komposisi minimal 70% dan maksimal 30%.
  4. Pembangunan fisik diprioritaskan pada kawasan khusus (wisata, kuliner, pasar), pelayanan dasar (PAUD, kesehatan), infrastruktur (jalan, jembatan, irigasi), dan fasilitas umum lainnya.
  5. Pengembangan ekonomi difokuskan pada Usaha Ekonomi Produktif di bidang pertanian, perikanan, serta industri kreatif rumah tangga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini secara tegas melarang penggunaan dana BKK untuk hal-hal berikut:

  • Membayar gaji, honor, konsumsi, atau transportasi, kecuali untuk upah tenaga kerja pada proyek fisik bernilai Rp50.000.000,00 atau lebih dengan batas maksimal upah 20%.
  • Membeli barang inventaris atau mebelair, kecuali untuk kelompok sasaran pendidikan non-formal (TK/PAUD) dan perpustakaan desa.
  • Membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapura, pos kamling, atau gudang kampung.
  • Menginvestasikan dana bantuan untuk mencari keuntungan/bunga bank atau menjadikannya dana pinjaman bagi masyarakat.
  • Ketentuan Peralihan: Jika kegiatan tidak selesai pada tahun 2016, dapat dilanjutkan pada tahun 2017. Namun, jika tetap tidak terlaksana, dana wajib dikembalikan ke kas daerah pada tahun 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.