| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2015 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 62 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif, pemungutan, Retribusi Daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan retribusi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kinerja dan semangat kerja kepada pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan retribusi daerah, khususnya untuk periode pencapaian hingga triwulan keempat tahun 2015.
Isi teknis dalam keputusan ini mengatur mengenai distribusi dana insentif yang diberikan secara proporsional kepada berbagai elemen pemerintah daerah, antara lain:
Fokus utama keputusan ini adalah alokasi anggaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Berikut adalah urutan besaran alokasi insentif yang diberikan kepada instansi dan pejabat terkait:
Terdapat ketentuan khusus bahwa penetapan secara rinci mengenai nama pejabat dan pegawai yang berhak menerima insentif pada masing-masing unit kerja harus diatur lebih lanjut melalui keputusan Kepala SKPD terkait. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul wajib menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah yang telah disahkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.
.