Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 62

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2015
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 62
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif, pemungutan, Retribusi Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 62 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian insentif pemungutan retribusi daerah. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas kinerja dan semangat kerja kepada pejabat atau pegawai yang mengelola pemungutan retribusi daerah, khususnya untuk periode pencapaian hingga triwulan keempat tahun 2015.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mengatur mengenai distribusi dana insentif yang diberikan secara proporsional kepada berbagai elemen pemerintah daerah, antara lain:

  • Bupati Bantul sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan daerah;
  • Sekretaris Daerah beserta para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah selaku koordinator;
  • Pejabat dan pegawai pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi pemungutan langsung;
  • Instansi pendukung seperti Dinas Perijinan yang membantu pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Gangguan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama keputusan ini adalah alokasi anggaran yang dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Berikut adalah urutan besaran alokasi insentif yang diberikan kepada instansi dan pejabat terkait:

  1. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata: Rp 98.082.386;
  2. Dinas Pekerjaan Umum: Rp 23.702.311;
  3. Kantor Pengelolaan Pasar: Rp 19.766.935;
  4. Bupati Bantul: Rp 17.169.145;
  5. Sekretaris Daerah dan para Asisten: Rp 13.949.930;
  6. Dinas Pertanian dan Kehutanan: Rp 11.977.783;
  7. Dinas Perhubungan: Rp 8.673.305;
  8. Badan Lingkungan Hidup: Rp 3.536.250;
  9. Dinas Perijinan: Rp 3.280.000;
  10. Dinas Kesehatan: Rp 526.338.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus bahwa penetapan secara rinci mengenai nama pejabat dan pegawai yang berhak menerima insentif pada masing-masing unit kerja harus diatur lebih lanjut melalui keputusan Kepala SKPD terkait. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan segala biaya yang timbul wajib menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah yang telah disahkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Februari 2016 oleh Penjabat Bupati Bantul, Sigit Sapto Raharjo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.