Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 80

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kerja sama Daerah, Tim Koordinasi, Perubahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2016 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016 mengenai pembentukan tim koordinasi kerja sama daerah. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kerja sama daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi sebagai pembaruan administratif terhadap struktur organisasi tim agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dari peraturan ini adalah melakukan perubahan pada Lampiran Susunan dan Personalia dari keputusan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi kerja sama daerah, baik dengan pihak pemerintah lain maupun pihak ketiga, dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah yang berlaku. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi personalia yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan koordinasi kerja sama daerah diprioritaskan pada sinergi antarinstansi yang dipimpin oleh pejabat struktural tertinggi dengan urutan jabatan sebagai berikut:

  1. Pembina dijabat oleh Bupati Bantul.
  2. Pengarah/Penasehat dijabat oleh Wakil Bupati Bantul.
  3. Ketua dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  4. Wakil Ketua I dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
  5. Wakil Ketua II dijabat oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  6. Sekretaris dijabat oleh Kepala Bagian Kerja Sama dan Pengembangan Potensi Daerah.
  7. Anggota Tetap yang terdiri dari unsur teknis keuangan (DPPKAD), hukum, dan tata pemerintahan.
  8. Anggota Tidak Tetap yang melibatkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan kerja sama serta Tenaga Ahli atau Pakar sesuai bidangnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini mengatur beberapa ketentuan khusus mengenai keberlakuan peraturan dan tanggung jawab tim:

  • Lampiran dalam keputusan baru ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menggantikan lampiran pada keputusan nomor 03 tahun 2016.
  • Segala keputusan dan tindakan koordinasi yang dilakukan oleh tim harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait tata cara kerja sama daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pihak yang namanya tercantum dalam struktur personalia.

25 FEBRUARI 2016, SUHARSONO

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.