| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 03 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 80 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kerja sama Daerah, Tim Koordinasi, Perubahan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2016 merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016 mengenai pembentukan tim koordinasi kerja sama daerah. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kerja sama daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini berfungsi sebagai pembaruan administratif terhadap struktur organisasi tim agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Isi teknis utama dari peraturan ini adalah melakukan perubahan pada Lampiran Susunan dan Personalia dari keputusan sebelumnya. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa koordinasi kerja sama daerah, baik dengan pihak pemerintah lain maupun pihak ketiga, dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan struktur organisasi perangkat daerah yang berlaku. Dokumen ini menjadi landasan hukum bagi personalia yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bantul.
Pelaksanaan koordinasi kerja sama daerah diprioritaskan pada sinergi antarinstansi yang dipimpin oleh pejabat struktural tertinggi dengan urutan jabatan sebagai berikut:
Dokumen ini mengatur beberapa ketentuan khusus mengenai keberlakuan peraturan dan tanggung jawab tim:
25 FEBRUARI 2016, SUHARSONO
.