| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 83 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Standar Pelayanan Minimal, Program Peningkatan Kapasitas, Tim Pengelola |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola program peningkatan kapasitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru guna mempercepat penerapan standar pelayanan publik melalui pembenahan fungsi kelembagaan, kepegawaian, tata laksana, akuntabilitas, dan pengawasan agar pelayanan menjadi lebih tepat, cepat, dan akuntabel.
Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Pengelola yang terdiri dari dua unsur utama, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis. Poin-poin fundamental dalam pengaturan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.