Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 83

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 83
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Standar Pelayanan Minimal, Program Peningkatan Kapasitas, Tim Pengelola

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola program peningkatan kapasitas Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan struktur kerja baru guna mempercepat penerapan standar pelayanan publik melalui pembenahan fungsi kelembagaan, kepegawaian, tata laksana, akuntabilitas, dan pengawasan agar pelayanan menjadi lebih tepat, cepat, dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan Tim Pengelola yang terdiri dari dua unsur utama, yaitu Tim Pengarah dan Tim Teknis. Poin-poin fundamental dalam pengaturan ini meliputi:

  • Pembagian tugas manajerial yang melibatkan pejabat tinggi daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah dalam struktur Tim Pengarah.
  • Pelibatan berbagai instansi terkait secara lintas sektoral, termasuk Bappeda, Dinas Pendidikan Dasar, Inspektorat, hingga Kementerian Agama dalam struktur Tim Teknis.
  • Penyusunan rencana komprehensif tahunan untuk program PKP-SPM sebagai dasar operasional pendidikan dasar di daerah.
  • Pelaksanaan fungsi manajemen harian yang mencakup koordinasi, supervisi, dan sinkronisasi kebijakan antar-instansi pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Merencanakan pendanaan program yang diintegrasikan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  2. Melaksanakan analisis pencapaian SPM untuk mengetahui kesenjangan standar pelayanan baik pada tingkat Kabupaten maupun pada tingkat Satuan Pendidikan (Sekolah/Madrasah).
  3. Menentukan dan mengusulkan sekolah serta madrasah yang akan menjadi sasaran program kepada Tim Pengarah.
  4. Menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas melalui sosialisasi, pelatihan, workshop, atau seminar sesuai dengan rencana kegiatan yang telah disusun.
  5. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pelaksanaan program secara rutin.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang harus diperhatikan:

  • Tim Pengelola dilarang bekerja tanpa koordinasi, di mana seluruh pelaksanaan tugas wajib dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tim tidak diperkenankan diambil dari sumber yang tidak sah, melainkan wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini memiliki masa berlaku yang dimulai sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi personalia yang tercantum dalam lampiran untuk menjalankan fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.