| Tentang | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM REVITALISASI PASAR RAKYAT KEGIATAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan KPA, Revitalisasi Pasar |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2016 yang diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan anggaran daerah. Fokus utama dari peraturan ini adalah penunjukan pejabat yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tugas Pembantuan Program Revitalisasi Pasar Rakyat. Program ini secara spesifik ditujukan bagi kegiatan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016.
Peraturan ini menetapkan penunjukan pejabat struktural sebagai penanggung jawab teknis dan keuangan. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Kuasa Pengguna Anggaran yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk menjalankan urutan langkah teknis dan manajerial sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 FEBRUARI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.