Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 84

Tentang PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN PROGRAM REVITALISASI PASAR RAKYAT KEGIATAN REVITALISASI PASAR RAKYAT YANG DIKELOLA OLEH KOPERASI PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN DAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan KPA, Revitalisasi Pasar

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2016 yang diterbitkan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan anggaran daerah. Fokus utama dari peraturan ini adalah penunjukan pejabat yang bertanggung jawab sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk Tugas Pembantuan Program Revitalisasi Pasar Rakyat. Program ini secara spesifik ditujukan bagi kegiatan revitalisasi pasar rakyat yang dikelola oleh koperasi di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan penunjukan pejabat struktural sebagai penanggung jawab teknis dan keuangan. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Bantul atas nama Drs. Sulistiyanto, M.Pd. sebagai pemegang jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Pemberian mandat penuh kepada KPA untuk mengelola dana yang bersumber dari anggaran Tugas Pembantuan pemerintah pusat.
  • Dasar hukum penetapan mencakup berbagai undang-undang terkait keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pemerintahan daerah untuk menjamin legalitas pengelolaan dana publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Kuasa Pengguna Anggaran yang telah ditunjuk memiliki kewajiban untuk menjalankan urutan langkah teknis dan manajerial sebagai berikut:

  1. Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (PPSPM).
  2. Menetapkan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa serta Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
  3. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan jadwal pencairan dana agar penyerapan anggaran berjalan optimal.
  4. Melakukan tindakan hukum yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Memberikan supervisi, konsultasi, serta pengendalian intensif terhadap pelaksanaan kegiatan revitalisasi.
  6. Mengawasi penatausahaan dokumen transaksi dan menyusun laporan keuangan serta laporan kinerja instansi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Tugas Pembantuan Program Revitalisasi Pasar Rakyat Tahun 2016 dan tidak diperkenankan menggunakan sumber dana lain yang tidak sah.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 29 Februari 2016.
  • Terdapat klausul unik di mana keputusan ini dinyatakan berlaku surut sejak tanggal 1 Maret 2016 untuk menjamin kesinambungan administrasi program yang berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 FEBRUARI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.