Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 86

Tentang PEMBENTUKAN FORUM PENYELENGGARA DATA PILAH GENDER DAN ANAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 86
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Data Pilah Gender dan Anak, Forum Penyelenggara

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Forum Penyelenggara Data Pilah Gender dan Anak di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk membangun jejaring antar instansi dalam menyediakan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk menyediakan basis data yang akurat guna mendukung penyusunan perencanaan, evaluasi program pembangunan, serta penyusunan kebijakan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan data yang terpilah menurut jenis kelamin dan kelompok umur. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pembentukan forum yang terdiri dari susunan pembina, ketua umum, ketua, sekretaris, dan anggota dari berbagai unsur instansi.
  • Penetapan Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BKKPP dan KB) sebagai kedudukan Sekretariat Forum.
  • Tugas forum untuk menghimpun, mengelola, menyusun, serta meningkatkan kualitas data secara berkesinambungan.
  • Fungsi forum sebagai media diseminasi, advokasi, dan fasilitasi peningkatan kualitas data bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis forum ini difokuskan pada sinkronisasi data lintas sektor dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja forum dengan menggunakan indikator dan target struktur yang jelas untuk periode tertentu.
  2. Pengumpulan data secara komprehensif pada bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, ketenagakerjaan, sektor publik, budaya, dan lingkungan.
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
  4. Penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Forum wajib menghindari duplikasi data dan informasi melalui mekanisme komunikasi dan dialog antar Satuan Kerja Perangkat Daerah.
  • Seluruh anggota forum wajib bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara formal kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan mengenai susunan personalia forum secara rinci tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.