| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM PENYELENGGARA DATA PILAH GENDER DAN ANAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 86 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Data Pilah Gender dan Anak, Forum Penyelenggara |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Forum Penyelenggara Data Pilah Gender dan Anak di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah untuk membangun jejaring antar instansi dalam menyediakan data yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk menyediakan basis data yang akurat guna mendukung penyusunan perencanaan, evaluasi program pembangunan, serta penyusunan kebijakan daerah.
Keputusan ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi koordinasi dalam penyelenggaraan data yang terpilah menurut jenis kelamin dan kelompok umur. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Pelaksanaan teknis forum ini difokuskan pada sinkronisasi data lintas sektor dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 02 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.