| Tentang | PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 September 2016 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 September 2016 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan, bagian organisasi |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 merupakan regulasi baru yang menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja agar tercipta pelayanan masyarakat yang efisien dan efektif. Aturan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Keistimewaan DIY serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi perangkat daerah yang terdiri dari berbagai unsur pembantu Bupati dan DPRD, antara lain:
Besar kecilnya organisasi perangkat daerah ditentukan melalui sistem tipologi yang dihitung berdasarkan variabel berikut:
Terdapat aturan peralihan dan batas waktu pelaksanaan yang mengikat bagi pemerintah daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.