Peraturan Daerah Tahun 2016 Nomor 12

Tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANTUL
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 September 2016
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 September 2016
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan, bagian organisasi

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 merupakan regulasi baru yang menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja agar tercipta pelayanan masyarakat yang efisien dan efektif. Aturan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Keistimewaan DIY serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi perangkat daerah yang terdiri dari berbagai unsur pembantu Bupati dan DPRD, antara lain:

  • Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat Daerah yang masing-masing ditetapkan sebagai Tipe A.
  • Daftar 19 Dinas Daerah yang menangani urusan wajib dan pilihan, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, hingga pariwisata.
  • Tiga Badan Daerah yang berfungsi sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, kepegawaian, serta keuangan dan aset.
  • Sebanyak 17 Kecamatan yang seluruhnya diklasifikasikan sebagai Tipe A untuk optimalisasi pelayanan wilayah.
  • Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada dinas atau badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional tertentu serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besar kecilnya organisasi perangkat daerah ditentukan melalui sistem tipologi yang dihitung berdasarkan variabel berikut:

  1. Variabel Umum dengan bobot 20 persen yang mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah anggaran daerah (APBD).
  2. Variabel Khusus dengan bobot 80 persen yang didasarkan pada beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan.
  3. Klasifikasi organisasi dibagi menjadi Tipe A (beban kerja besar), Tipe B (beban kerja sedang), dan Tipe C (beban kerja kecil).
  4. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 orang Staf Ahli.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan batas waktu pelaksanaan yang mengikat bagi pemerintah daerah:

  • Pelaksanaan penataan perangkat daerah sesuai peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
  • Instansi khusus seperti Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap menjalankan tugasnya sampai ada pengaturan baru mengenai urusan pemerintahan umum.
  • Unit Pelaksana Teknis yang sudah ada tetap berlaku hingga diterbitkannya Peraturan Bupati yang baru.
  • Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati dinyatakan tetap melaksanakan tugasnya dengan status sebagai UPT berbentuk unit fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 September 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.