Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 93

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN DANA BERGULIR PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA MISKIN (PEKM) KECAMATAN SE- KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 93
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Pelaksana, Pengelolaan Dana Bergulir, PEKM Kecamatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 34 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah peraturan perubahan yang secara khusus memperbarui susunan personel tim pelaksana untuk tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini adalah perubahan pada bagian Lampiran yang memuat daftar Susunan dan Personalia tim pelaksana di tiap-tiap kecamatan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana bantuan yang bersifat revolving fund (dana bergulir) dapat dijalankan oleh individu-individu yang kompeten di wilayah administratif masing-masing. Tim pelaksana ini memiliki tanggung jawab teknis dalam mendistribusikan serta mengawasi pemanfaatan dana yang ditujukan untuk penguatan ekonomi masyarakat kelas bawah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari peraturan ini adalah distribusi personel pengelola pada 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Langkah-langkah pelaksanaan diatur melalui pembagian tugas personil yang tercantum dalam urutan wilayah sebagai berikut:

  1. Wilayah selatan yang mencakup Kecamatan Kretek, Sanden, dan Srandakan;
  2. Wilayah tengah dan pegunungan meliputi Kecamatan Pandak, Bambanglipuro, Pundong, Imogiri, dan Dlingo;
  3. Wilayah penyangga kota yang terdiri dari Kecamatan Jetis, Bantul, Pajangan, Sedayu, dan Kasihan;
  4. Wilayah dengan populasi padat seperti Kecamatan Sewon, Piyungan, Pleret, dan Banguntapan.

Setiap tim di tingkat kecamatan terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan, mulai dari sarjana ekonomi, hukum, hingga teknis, guna mendukung aspek administrasi maupun pendampingan lapangan bagi keluarga miskin.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan dalam keputusan ini meliputi:

  • Segala perubahan yang ditetapkan dalam lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati induk.
  • Pelaksana dilarang menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dana PEKM dan wajib mengikuti pedoman tata kelola keuangan daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan, dan personel yang ditunjuk wajib segera menjalankan fungsi koordinasi di tingkat kecamatan masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Maret 2016 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.