| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA PENGELOLAAN DANA BERGULIR PEMBERDAYAAN EKONOMI KELUARGA MISKIN (PEKM) KECAMATAN SE- KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 93 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Pelaksana, Pengelolaan Dana Bergulir, PEKM Kecamatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 34 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Bergulir Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Miskin (PEKM) di tingkat kecamatan se-Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah peraturan perubahan yang secara khusus memperbarui susunan personel tim pelaksana untuk tahun anggaran 2016.
Isi mendasar dari keputusan ini adalah perubahan pada bagian Lampiran yang memuat daftar Susunan dan Personalia tim pelaksana di tiap-tiap kecamatan. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana bantuan yang bersifat revolving fund (dana bergulir) dapat dijalankan oleh individu-individu yang kompeten di wilayah administratif masing-masing. Tim pelaksana ini memiliki tanggung jawab teknis dalam mendistribusikan serta mengawasi pemanfaatan dana yang ditujukan untuk penguatan ekonomi masyarakat kelas bawah.
Prioritas utama dari peraturan ini adalah distribusi personel pengelola pada 17 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bantul. Langkah-langkah pelaksanaan diatur melalui pembagian tugas personil yang tercantum dalam urutan wilayah sebagai berikut:
Setiap tim di tingkat kecamatan terdiri dari berbagai latar belakang profesi dan pendidikan, mulai dari sarjana ekonomi, hukum, hingga teknis, guna mendukung aspek administrasi maupun pendampingan lapangan bagi keluarga miskin.
Beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 Maret 2016 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.