Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 11

Tentang Pembuatan Unit Percontohan Komposting Di Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 /B/Instr/Bt/1996 mengenai pembuatan unit percontohan komposting di wilayah Ibukota Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas limbah, serta sebagai upaya pelestarian fungsi ekosistem lingkungan hidup di wilayah tersebut melalui pengelolaan sampah yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang melandasi dikeluarkannya instruksi ini, di antaranya:

  • Kebutuhan mendesak untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) guna memperpanjang masa pakai lahan pembuangan.
  • Upaya pemasyarakatan pembuatan kompos kepada masyarakat luas agar limbah organik dapat diolah kembali menjadi produk yang bermanfaat.
  • Peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil pengomposan sampah organik sebagai produk bernilai guna.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Bupati menetapkan prioritas dan langkah teknis yang harus dijalankan sebagai berikut:

  1. Instruksi ini ditujukan secara khusus kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul sebagai pelaksana utama.
  2. Tugas utama yang diamanatkan adalah membangun Unit Percontohan Komposting yang berlokasi di wilayah strategis Ibukota Kabupaten Bantul.
  3. Pelaksanaan pembangunan unit tersebut harus merujuk pada standar teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Program ini disinergikan dengan gerakan kebersihan daerah seperti Jum'at Bersih dan Minggu Bersih.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang wajib diperhatikan adalah:

  • Instruksi ini bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh instansi yang telah ditunjuk.
  • Segala administrasi dan koordinasi pelaksanaan harus dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan daerah, termasuk tembusan kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD Bantul.
  • Kebijakan ini mulai berlaku secara sah dan efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.