| Tentang | Pembuatan Unit Percontohan Komposting Di Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 11 /B/Instr/Bt/1996 mengenai pembuatan unit percontohan komposting di wilayah Ibukota Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas limbah, serta sebagai upaya pelestarian fungsi ekosistem lingkungan hidup di wilayah tersebut melalui pengelolaan sampah yang terpadu.
Terdapat beberapa poin mendasar yang melandasi dikeluarkannya instruksi ini, di antaranya:
Bupati menetapkan prioritas dan langkah teknis yang harus dijalankan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan pelaksanaan yang wajib diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.