Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 104

Tentang PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Manajemen, Bantuan Operasional Sekolah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu serta membantu siswa dari keluarga miskin agar dapat menyelesaikan pendidikan menengah melalui dukungan program Bantuan Operasional Sekolah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci pembagian tugas dan fungsi Tim Manajemen BOS dalam mengawal distribusi serta penggunaan dana bantuan di tingkat daerah. Poin-Poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Memberikan bimbingan dan dorongan kepada satuan pendidikan untuk melakukan entri data ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap pemutakhiran data yang dilakukan sekolah secara online serta memverifikasi kelengkapan datanya.
  • Menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan mengenai mekanisme program BOS kepada pihak sekolah, komite sekolah, dan unsur masyarakat.
  • Melakukan pembinaan teknis terkait tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  • Mengumpulkan dan melakukan rekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari tim ini adalah memastikan keakuratan data dan kelancaran administratif agar dana BOS tepat sasaran. Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur melalui urutan berikut:

  1. Verifikasi Kelayakan: Tim wajib melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah yang memenuhi syarat untuk mendapatkan alokasi dana berdasarkan data riil di lapangan.
  2. Optimalisasi Anggaran: Tim bertugas mengupayakan adanya tambahan pendanaan untuk program BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Sistem Pelaporan: Pengawasan dilakukan secara berjenjang di mana tim memantau pelaksanaan program langsung di satuan pendidikan dan menangani pengaduan dari masyarakat.
  4. Pendanaan Operasional Tim: Segala biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan ini, ditekankan bahwa Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Ketentuan khusus lainnya mengatur mengenai susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur birokrasi, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah hingga staf teknis sebagai unit pendataan Dapodikdas. Satuan pendidikan dilarang memberikan data yang tidak valid, karena tim memiliki kewenangan penuh untuk memverifikasi sekolah mana saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan kriteria syarat yang telah ditetapkan dalam pedoman teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.