| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Manajemen, Bantuan Operasional Sekolah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2016 mengenai pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu serta memberikan dukungan nyata bagi siswa miskin dalam menyelesaikan pendidikan menengah melalui pengelolaan program bantuan operasional yang lebih efektif, efisien, dan berdaya guna.
Tim Manajemen BOS yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis dalam mengawal pelaksanaan program di tingkat daerah, antara lain:
Dalam menjalankan operasionalnya, tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam peraturan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.