Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 104

Tentang PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Manajemen, Bantuan Operasional Sekolah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2016 mengenai pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama mempercepat penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu serta memberikan dukungan bagi siswa miskin dalam menyelesaikan pendidikan menengah melalui pengelolaan dana bantuan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan tugas-tugas teknis bagi tim manajemen yang telah dibentuk guna memastikan akurasi data dan efektivitas distribusi bantuan. Poin-poin tugas utama tersebut meliputi:

  • Melatih dan membimbing satuan pendidikan dalam penginputan data pokok pendidikan ke dalam sistem pendataan yang tersedia.
  • Melakukan monitoring terhadap perkembangan pemutakhiran data sekolah yang dilakukan secara online.
  • Melakukan verifikasi kelengkapan data serta memverifikasi sekolah-sekolah yang layak memenuhi syarat sebagai penerima alokasi dana BOS.
  • Memberikan pembinaan kepada satuan pendidikan mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana agar sesuai dengan standar akuntabilitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program diprioritaskan pada transparansi data dan optimalisasi sumber pendanaan daerah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian sosialisasi dan pelatihan kepada satuan pendidikan, komite sekolah, serta masyarakat melalui pemberdayaan tenaga pengawas sekolah.
  2. Pengupayaan penambahan alokasi dana pendamping untuk program BOS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  3. Pengumpulan dan rekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana dari setiap satuan pendidikan secara berkala.
  4. Penyediaan unit pelayanan khusus untuk penanganan pengaduan masyarakat terkait kendala dalam pelaksanaan program BOS di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Manajemen BOS bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam struktur organisasi tim tersebut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.