| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Manajemen, Bantuan Operasional Sekolah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu serta membantu siswa dari keluarga miskin agar dapat menyelesaikan pendidikan menengah melalui dukungan program Bantuan Operasional Sekolah.
Keputusan ini merinci pembagian tugas dan fungsi Tim Manajemen BOS dalam mengawal distribusi serta penggunaan dana bantuan di tingkat daerah. Poin-Poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Prioritas utama dari tim ini adalah memastikan keakuratan data dan kelancaran administratif agar dana BOS tepat sasaran. Langkah-langkah pelaksanaan teknis diatur melalui urutan berikut:
Dalam aturan ini, ditekankan bahwa Tim Manajemen BOS dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Ketentuan khusus lainnya mengatur mengenai susunan personalia tim yang melibatkan berbagai unsur birokrasi, mulai dari Sekretaris Daerah sebagai pengarah hingga staf teknis sebagai unit pendataan Dapodikdas. Satuan pendidikan dilarang memberikan data yang tidak valid, karena tim memiliki kewenangan penuh untuk memverifikasi sekolah mana saja yang berhak menerima bantuan berdasarkan kriteria syarat yang telah ditetapkan dalam pedoman teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.