| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 104 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Manajemen, Bantuan Operasional Sekolah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2016 mengenai pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama mempercepat penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu serta memberikan dukungan bagi siswa miskin dalam menyelesaikan pendidikan menengah melalui pengelolaan dana bantuan yang lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Keputusan ini menetapkan tugas-tugas teknis bagi tim manajemen yang telah dibentuk guna memastikan akurasi data dan efektivitas distribusi bantuan. Poin-poin tugas utama tersebut meliputi:
Pelaksanaan program diprioritaskan pada transparansi data dan optimalisasi sumber pendanaan daerah dengan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Manajemen BOS bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam struktur organisasi tim tersebut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.