Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 104

Tentang PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 104
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Manajemen, Bantuan Operasional Sekolah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 104 Tahun 2016 mengenai pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mempercepat penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun yang bermutu serta memberikan dukungan nyata bagi siswa miskin dalam menyelesaikan pendidikan menengah melalui pengelolaan program bantuan operasional yang lebih efektif, efisien, dan berdaya guna.

Poin-Poin Utama

Tim Manajemen BOS yang dibentuk memiliki serangkaian tugas teknis dalam mengawal pelaksanaan program di tingkat daerah, antara lain:

  • Memberikan pelatihan, bimbingan, dan dorongan kepada satuan pendidikan dalam memasukkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke dalam sistem resmi.
  • Melakukan pemantauan atau monitoring terhadap proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh sekolah secara online.
  • Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan data serta menentukan sekolah yang memenuhi syarat untuk menerima alokasi dana BOS.
  • Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan mengenai program kepada pihak sekolah, komite, dan masyarakat melalui pemberdayaan pengawas sekolah.
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana di tingkat satuan pendidikan.
  • Mengumpulkan serta merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana dari setiap sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, tim ini mengikuti urutan prioritas dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tim Manajemen BOS wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  2. Memprioritaskan pelayanan dan penanganan yang cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program BOS.
  3. Melakukan verifikasi faktual terhadap kelaikan sekolah calon penerima dana berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  4. Segala pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan dalam peraturan ini, yaitu:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara mengikat sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 21 Maret 2016.
  • Susunan personalia tim bersifat lintas sektoral yang melibatkan pejabat dari Sekretaris Daerah, Bappeda, Dinas Pendidikan Dasar, hingga staf teknis operasional.
  • Tim dilarang mengabaikan prosedur verifikasi data karena keakuratan Dapodik menjadi dasar utama dalam penentuan jumlah alokasi bantuan yang akan diterima oleh setiap satuan pendidikan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.