Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 106

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN PELAKSANA VERIFIKASI DAN VALIDASI KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 106
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Jaminan Kesehatan, Verifikasi dan Validasi Kepesertaan, Tim Koordinasi dan Pelaksana

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani kegiatan Verifikasi dan Validasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin melalui penyediaan data yang akurat untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas dalam proses pemutakhiran data peserta jaminan kesehatan yang dibagi menjadi dua bagian utama:

  • Tim Koordinasi Kabupaten: Terdiri dari unsur pejabat daerah seperti Bupati, Wakil Bupati, dan jajaran dinas teknis yang berfungsi menyusun kebijakan, menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP), serta melakukan koordinasi pelaporan data ke tingkat provinsi dan pusat.
  • Tim Pelaksana: Melibatkan aparat di tingkat wilayah mulai dari Camat, Lurah Desa, hingga Dukuh yang bertugas melakukan validasi langsung di lapangan dan melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis untuk proses validasi dan verifikasi data.
  2. Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada tim pelaksana di tingkat Kecamatan, Desa, dan Pedukuhan.
  3. Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum resmi untuk membahas dan menetapkan hasil verifikasi data jaminan kesehatan.
  4. Melakukan pengesahan hasil verifikasi secara berjenjang untuk menjamin legalitas data.
  5. Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh tim yang terbentuk wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Tim Koordinasi diberikan mandat khusus untuk menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat yang memerlukan penanganan di tingkat kabupaten.
  • Data hasil verifikasi harus diolah melalui entri data yang terkoordinasi sebelum dikirimkan ke otoritas yang lebih tinggi di tingkat nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.