| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN PELAKSANA VERIFIKASI DAN VALIDASI KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 106 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Jaminan Kesehatan, Verifikasi dan Validasi Kepesertaan, Tim Koordinasi dan Pelaksana |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani kegiatan Verifikasi dan Validasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat miskin melalui penyediaan data yang akurat untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan pembagian tugas dalam proses pemutakhiran data peserta jaminan kesehatan yang dibagi menjadi dua bagian utama:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas kerja tim diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.