Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 107

Tentang IZIN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PT. KOMITRANDO EMPORIO
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PT. Komitrando Emporio, Izin Penyimpanan Limbah

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2016 adalah peraturan yang menetapkan pemberian Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada PT. Komitrando Emporio. Dokumen ini merupakan izin baru yang diberikan setelah perusahaan melalui proses verifikasi administrasi dan teknis guna memastikan pengelolaan limbah tidak mencemari lingkungan hidup.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat kewajiban teknis bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri tas tersebut dalam mengelola limbah B3 hasil produksinya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Kewajiban menyimpan limbah sesuai dengan jenis dan karakteristiknya pada tempat yang telah ditentukan.
  • Keharusan melakukan prosedur housekeeping yang baik untuk mencegah tumpahan atau ceceran limbah, terutama yang bersifat mudah terbakar atau meledak.
  • Kewajiban melakukan pencatatan secara rutin mengenai keluar-masuknya limbah menggunakan formulir khusus dan menyusun neraca limbah.
  • Pemberian simbol dan label pada setiap kemasan limbah agar informasi bahaya dapat teridentifikasi dengan jelas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan spesifikasi teknis dan prioritas pelaporan yang harus ditaati oleh penanggung jawab kegiatan, yaitu:

  1. Penyimpanan dilakukan di bangunan berukuran 3 m x 4 m yang terletak pada koordinat geografis S 07? 49.486’ dan E 110? 25.456’.
  2. Penanggung jawab wajib melaporkan realisasi kegiatan penyimpanan sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Bupati Bantul, Gubernur DIY, dan Menteri Lingkungan Hidup.
  3. Masa penyimpanan limbah dibatasi berdasarkan kategori:
    1. Kemasan bekas, oli bekas, dan limbah elektronik maksimal disimpan selama 365 hari.
    2. Aki atau baterai bekas (kategori bahaya 1) maksimal disimpan selama 180 hari.
  4. Kapasitas penyimpanan yang diizinkan adalah untuk produksi limbah kurang dari 50 kg per hari.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan ketentuan prosedural yang bersifat mengikat sebagai berikut:

  • Dilarang menyimpan limbah B3 di lokasi selain tempat penyimpanan sementara yang telah ditetapkan dalam keputusan ini.
  • Dilarang mengubah rancang bangun atau memindahkan lokasi penyimpanan tanpa seizin instansi yang berwenang.
  • Pemerintah melalui Badan Lingkungan Hidup akan melakukan pengawasan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun, dan izin dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran.
  • Izin ini berlaku selama 5 (lima) tahun, dan permohonan perpanjangan wajib diajukan secara tertulis paling lambat 2 (dua) bulan sebelum izin berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.