| Tentang | IZIN PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) PT. KOMITRANDO EMPORIO |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PT. Komitrando Emporio, Izin Penyimpanan Limbah |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2016 adalah peraturan yang menetapkan pemberian Izin Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kepada PT. Komitrando Emporio. Dokumen ini merupakan izin baru yang diberikan setelah perusahaan melalui proses verifikasi administrasi dan teknis guna memastikan pengelolaan limbah tidak mencemari lingkungan hidup.
Peraturan ini memuat kewajiban teknis bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri tas tersebut dalam mengelola limbah B3 hasil produksinya. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Dokumen ini menetapkan spesifikasi teknis dan prioritas pelaporan yang harus ditaati oleh penanggung jawab kegiatan, yaitu:
Terdapat larangan keras dan ketentuan prosedural yang bersifat mengikat sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Maret 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.