Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 110

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2016-2021
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 110
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Dewan Pendidikan, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2016 mengenai pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode tahun 2016-2021. Tujuan utama dari pembentukan dewan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul melalui optimalisasi peran serta masyarakat dalam kerangka otonomi daerah.

Poin-Poin Utama

Dewan Pendidikan dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk bersinergi dengan pemerintah daerah. Berikut adalah peran utama Dewan Pendidikan berdasarkan dokumen tersebut:

  • Bertindak sebagai lembaga pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah.
  • Menjadi lembaga pendukung (supporting agency) baik dalam bentuk pemikiran, tenaga, maupun finansial untuk penyelenggaraan pendidikan.
  • Menjalankan fungsi pengontrol (controlling agency) guna memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam keluaran pendidikan.
  • Berperan sebagai Mediator yang menjembatani hubungan antara pemerintah (eksekutif), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif), dan masyarakat umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, Dewan Pendidikan memiliki fungsi teknis yang diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tinggi.
  2. Melakukan kerja sama dengan perseorangan, organisasi, pemerintah, dan DPRD terkait pendidikan.
  3. Menampung serta menganalisis aspirasi, ide, dan tuntutan kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah mengenai kriteria tenaga kependidikan, fasilitas pendidikan, dan program kebijakan pendidikan lainnya.
  5. Melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap kebijakan dan program penyelenggaraan pendidikan secara berkala.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur tata kelola dan akuntabilitas dewan ini, di antaranya:

  • Dewan Pendidikan dalam menjalankan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Pelaksanaan tugas Dewan Pendidikan didukung oleh Sekretariat Dewan Pendidikan yang diisi oleh unsur dinas terkait dan praktisi pendidikan.
  • Seluruh biaya yang diperlukan untuk kegiatan dewan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat secara hukum.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan susunan personalia yang terlampir dalam dokumen resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.