| Tentang | PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL PERIODE TAHUN 2016-2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 110 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Dewan Pendidikan, Pembentukan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2016 mengenai pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul untuk masa bakti periode tahun 2016-2021. Tujuan utama dari pembentukan dewan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul melalui optimalisasi peran serta masyarakat dalam kerangka otonomi daerah.
Dewan Pendidikan dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk bersinergi dengan pemerintah daerah. Berikut adalah peran utama Dewan Pendidikan berdasarkan dokumen tersebut:
Dalam menjalankan operasionalnya, Dewan Pendidikan memiliki fungsi teknis yang diprioritaskan pada langkah-langkah berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengatur tata kelola dan akuntabilitas dewan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.