Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 16

Tentang Sumbangan Biaya Persiapan/Pengiriman Kontingen Sendratari Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Dalam Rangka Mengikuti Lomba Sendratari Antar Kabupaten/Kotamadya se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 16/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan untuk mengatur penggalangan dana partisipasi dari pemerintah desa. Tujuan utama instruksi ini adalah untuk mendukung persiapan dan pengiriman kontingen Sendratari (Seni Drama dan Tari) Kabupaten Bantul dalam ajang perlombaan antar kabupaten/kotamadya di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1983.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mewajibkan seluruh Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk menyetorkan sumbangan biaya guna mensukseskan partisipasi daerah dalam kegiatan seni budaya. Hal ini dilakukan karena besarnya biaya yang diperlukan untuk kebutuhan operasional kontingen sehingga diperlukan dukungan finansial secara kolektif dari tingkat pemerintahan desa atau kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi besaran sumbangan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas desa yang tercantum dalam lampiran instruksi tersebut, dengan rincian urutan sebagai berikut:

  1. Kalurahan Plus: Sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  2. Kalurahan Sedang: Sebesar Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah).
  3. Kalurahan Minus: Sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh dana sumbangan wajib diserahkan langsung kepada Bendaharawan Panitia Sendratari yang berlokasi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  • Terdapat batas waktu penyetoran yang ketat, yakni paling lambat pada tanggal 15 Oktober 1983.
  • Instruksi ini juga ditembuskan secara resmi kepada Ketua DPRD, Inspektorat Wilayah Kabupaten, Camat, dan pihak terkait lainnya untuk pengawasan pelaksanaan di lapangan.

Ditetapkan pada tanggal: 10 September 1983

Ditandatangani oleh: Suheram Partosuputro (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul)

.