| Tentang | Sumbangan Biaya Persiapan/Pengiriman Kontingen Sendratari Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Dalam Rangka Mengikuti Lomba Sendratari Antar Kabupaten/Kotamadya se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 16/B/Inst/Bt/1983 yang mengatur mengenai penggalangan sumbangan biaya untuk persiapan dan pengiriman kontingen Sendratari (Seni Drama dan Tari) dari Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka partisipasi daerah pada kompetisi seni tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Status dokumen ini adalah instruksi khusus untuk mendukung pendanaan kegiatan kebudayaan yang memerlukan biaya besar melalui partisipasi pemerintah desa.
Besaran dana yang harus disetorkan oleh setiap desa dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan peringkat kemampuan wilayah, yaitu:
Seluruh dana tersebut harus diserahkan kepada Bendaharawan Panitya Sendratari yang berlokasi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul dengan batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 15 Oktober 1983.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 September 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.