Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 16

Tentang Sumbangan Biaya Persiapan/Pengiriman Kontingen Sendratari Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Dalam Rangka Mengikuti Lomba Sendratari Antar Kabupaten/Kotamadya se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 16
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 16/B/Inst/Bt/1983 yang mengatur mengenai penggalangan sumbangan biaya untuk persiapan dan pengiriman kontingen Sendratari (Seni Drama dan Tari) dari Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka partisipasi daerah pada kompetisi seni tingkat provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Status dokumen ini adalah instruksi khusus untuk mendukung pendanaan kegiatan kebudayaan yang memerlukan biaya besar melalui partisipasi pemerintah desa.

Poin-Poin Utama

  • Kewajiban bagi seluruh Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk memberikan sumbangan dana sebagai bentuk partisipasi pemerintah desa.
  • Penggunaan dana dialokasikan secara spesifik untuk membiayai persiapan teknis dan pengiriman delegasi seniman daerah.
  • Pembagian beban biaya dilakukan secara proporsional yang disesuaikan dengan klasifikasi kemampuan ekonomi atau kategori masing-masing Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana yang harus disetorkan oleh setiap desa dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan peringkat kemampuan wilayah, yaitu:

  1. Kalurahan Plus diwajibkan menyumbang sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  2. Kalurahan Sedang diwajibkan menyumbang sebesar Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah).
  3. Kalurahan Minus diwajibkan menyumbang sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Seluruh dana tersebut harus diserahkan kepada Bendaharawan Panitya Sendratari yang berlokasi di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul dengan batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 15 Oktober 1983.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Sumbangan ini bersifat wajib bagi pihak yang disebutkan dalam instruksi guna menjamin keberhasilan kontingen daerah.
  • Penetapan kategori desa (Plus, Sedang, dan Minus) merujuk pada daftar yang tercantum dalam lampiran instruksi ini.
  • Instruksi ini berlaku segera sejak tanggal ditetapkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para pejabat terkait, termasuk para Camat sebagai pihak pengawas di wilayah masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 September 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.