| Tentang | Sumbangan Biaya Persiapan/Pengiriman Kontingen Sendratari Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul Dalam Rangka Mengikuti Lomba Sendratari Antar Kabupaten/Kotamadya se Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 16 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 16/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan untuk mengatur penggalangan dana partisipasi dari pemerintah desa. Tujuan utama instruksi ini adalah untuk mendukung persiapan dan pengiriman kontingen Sendratari (Seni Drama dan Tari) Kabupaten Bantul dalam ajang perlombaan antar kabupaten/kotamadya di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1983.
Instruksi ini mewajibkan seluruh Lurah Desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk menyetorkan sumbangan biaya guna mensukseskan partisipasi daerah dalam kegiatan seni budaya. Hal ini dilakukan karena besarnya biaya yang diperlukan untuk kebutuhan operasional kontingen sehingga diperlukan dukungan finansial secara kolektif dari tingkat pemerintahan desa atau kalurahan.
Alokasi besaran sumbangan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kapasitas desa yang tercantum dalam lampiran instruksi tersebut, dengan rincian urutan sebagai berikut:
Ditetapkan pada tanggal: 10 September 1983
Ditandatangani oleh: Suheram Partosuputro (Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul)
.