Instruksi Bupati Tahun 1994 Nomor 13

Tentang Larangan Penebangan Pohon Perindang di Seluruh Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13. a /B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang larangan penebangan pohon perindang di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat perintah langsung untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman, teduh, dan asri, khususnya di sepanjang jalur jalan melalui upaya pelestarian serta pemeliharaan tanaman perindang.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada pejabat otoritas setempat, meliputi Kepala Dinas/Instansi, Pembantu Bupati, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Bantul. Dokumen ini menegaskan dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan daerah terkait tata ruang hijau di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan instruksi sebagai berikut:

  1. Melarang setiap pelaksanaan penebangan pohon perindang jalan di sepanjang jalan se-Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul oleh pihak yang tidak berwenang.
  2. Pelaksanaan penebangan pohon perindang jalan hanya diizinkan dilakukan secara eksklusif oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  3. Setiap tindakan penebangan wajib mengikuti Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhutanan dan Konservasi Tanah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan larangan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:

  • Dilarang keras bagi masyarakat umum maupun instansi lain selain Dinas Pekerjaan Umum untuk menebang pohon perindang jalan tanpa izin dan prosedur yang sah.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.