| Tentang | Larangan Penebangan Pohon Perindang di Seluruh Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13. a /B/Instr/Bt/1994 yang mengatur tentang larangan penebangan pohon perindang di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat perintah langsung untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman, teduh, dan asri, khususnya di sepanjang jalur jalan melalui upaya pelestarian serta pemeliharaan tanaman perindang.
Instruksi ini ditujukan kepada pejabat otoritas setempat, meliputi Kepala Dinas/Instansi, Pembantu Bupati, Camat, hingga Kepala Desa di wilayah Bantul. Dokumen ini menegaskan dasar hukum pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan daerah terkait tata ruang hijau di Kabupaten Bantul.
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis pelaksanaan instruksi sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan larangan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 November 1994 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.