| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 111 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pembentukan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2016 mengenai pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional. Fokus utama dari keputusan ini adalah menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di tengah masyarakat melalui wadah organisasi yang terstruktur.
Peraturan ini menetapkan pembentukan dua struktur utama dengan tugas yang spesifik untuk menjamin efektivitas kewaspadaan daerah:
Dalam pelaksanaan operasionalnya, forum ini mengedepankan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Ketentuan khusus dalam peraturan ini mengatur mengenai komposisi personalia yang harus mencakup berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah guna menjamin keabsahan informasi yang diterima. Komposisi tersebut meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.