Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 111

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 111
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Pembentukan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2016 mengenai pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional. Fokus utama dari keputusan ini adalah menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di tengah masyarakat melalui wadah organisasi yang terstruktur.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan dua struktur utama dengan tugas yang spesifik untuk menjamin efektivitas kewaspadaan daerah:

  • Dewan Penasehat: Bertugas membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan strategis serta memfasilitasi koordinasi antara pemerintah daerah dengan forum masyarakat.
  • Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat: Berperan secara teknis untuk menjaring, menampung, mengkoordinasikan, dan mengomunikasikan data informasi mengenai potensi ancaman keamanan, gejala konflik sosial, hingga potensi bencana alam.
  • Mekanisme Pelaporan: Forum diwajibkan untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan kebijakan dan melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugasnya secara bertanggung jawab.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan operasionalnya, forum ini mengedepankan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penjaringan Informasi: Prioritas utama adalah pengumpulan data akurat mengenai potensi ancaman secara dini agar penanggulangan dapat dilakukan sesegera mungkin.
  2. Pemberian Rekomendasi: Forum harus memberikan masukan berbasis data kepada Bupati mengenai kebijakan kewaspadaan dini masyarakat.
  3. Pendanaan: Segala biaya yang muncul akibat operasional forum ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus dalam peraturan ini mengatur mengenai komposisi personalia yang harus mencakup berbagai elemen masyarakat dan instansi pemerintah guna menjamin keabsahan informasi yang diterima. Komposisi tersebut meliputi:

  • Keterlibatan unsur Kepolisian (Polres) dan Kejaksaan Negeri sebagai anggota Dewan Penasehat untuk memastikan aspek hukum dan keamanan terjaga.
  • Keterlibatan tokoh masyarakat, praktisi hukum, unsur pendidikan, pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan dalam keanggotaan forum.
  • Ketentuan peralihan atau masa berlaku peraturan ini ditegaskan mulai berjalan sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal triwulan kedua tahun 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 01 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.