Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 115

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 - 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 115
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), Forum Koordinasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten Bantul untuk periode 2015-2019. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru di tingkat daerah guna menindaklanjuti amanat nasional dalam melakukan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai tanggung jawab negara.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur organisasi koordinasi yang melibatkan berbagai unsur birokrasi dan kemasyarakatan di Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembentukan forum koordinasi dengan susunan keanggotaan yang terdiri dari Pengarah (Bupati dan unsur Forkopimda), Ketua (Sekretaris Daerah), serta puluhan anggota dari berbagai stakeholder.
  • Kewajiban forum untuk mengusulkan strategi pelaksanaan RANHAM yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah kepada Bupati.
  • Ketentuan bahwa rincian pelaksanaan teknis lebih lanjut akan diatur melalui instrumen Instruksi Bupati.
  • Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan secara berjenjang kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Forum ini difokuskan pada pelaksanaan 6 (enam) strategi utama yang menjadi prioritas dalam implementasi RANHAM di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu:

  1. Penguatan institusi pelaksanaan RANHAM di tingkat daerah.
  2. Penyiapan pengesahan dan penyusunan bahan laporan implementasi terhadap instrumen internasional HAM.
  3. Penyiapan regulasi, melakukan harmonisasi rancangan peraturan, serta evaluasi peraturan perundang-undangan dari perspektif HAM.
  4. Penyelenggaraan pendidikan serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya HAM.
  5. Penerapan norma dan standar HAM dalam tata kelola pemerintahan.
  6. Penyediaan layanan komunikasi masyarakat terkait permasalahan HAM.

Secara teknis, forum diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan secara rutin setiap triwulan kepada Bupati Bantul dan Sekretariat Bersama RANHAM.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Segala biaya yang muncul dari aktivitas forum ini tidak diperbolehkan diambil dari sumber yang tidak sah, melainkan wajib dibebankan pada Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Dalam penyusunan strategi, forum dilarang mengabaikan aspek lokalitas dan harus memastikan strategi tersebut relevan dengan kebutuhan spesifik masyarakat Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.