| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 - 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 115 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), Forum Koordinasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2015 hingga 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menindaklanjuti mandat nasional untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di tingkat kabupaten agar tercipta keadilan dan ketentraman bagi masyarakat.
Keputusan ini merinci tugas pokok forum koordinasi yang mencakup enam strategi utama dalam pelaksanaan program HAM di daerah. Poin-poin fundamental tersebut meliputi:
Forum koordinasi ini memiliki skala prioritas dalam menjalankan fungsinya dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Dalam aturan peralihan dan ketentuan khususnya, strategi yang telah disusun oleh forum harus mendapatkan legalitas lebih lanjut melalui Instruksi Bupati sebelum diimplementasikan secara teknis di lapangan. Keputusan ini juga melibatkan unsur lintas instansi yang sangat luas, mulai dari jajaran FORKOPIMDA, dinas teknis, hingga unsur masyarakat seperti MUI dan Tim Penggerak PKK untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan berjalan secara inklusif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.