| Tentang | PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 - 2019 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 115 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), Forum Koordinasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten Bantul untuk periode 2015-2019. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru di tingkat daerah guna menindaklanjuti amanat nasional dalam melakukan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai tanggung jawab negara.
Keputusan ini menetapkan struktur organisasi koordinasi yang melibatkan berbagai unsur birokrasi dan kemasyarakatan di Kabupaten Bantul. Poin-poin mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Forum ini difokuskan pada pelaksanaan 6 (enam) strategi utama yang menjadi prioritas dalam implementasi RANHAM di wilayah Kabupaten Bantul, yaitu:
Secara teknis, forum diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan secara rutin setiap triwulan kepada Bupati Bantul dan Sekretariat Bersama RANHAM.
Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.