Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 115

Tentang PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PELAKSANAAN RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (RANHAM) KABUPATEN BANTUL TAHUN 2015 - 2019
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 115
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Aksi Hak Asasi Manusia (RANHAM), Forum Koordinasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 115 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Forum Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Kabupaten Bantul untuk periode tahun 2015 hingga 2019. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menindaklanjuti mandat nasional untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di tingkat kabupaten agar tercipta keadilan dan ketentraman bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas pokok forum koordinasi yang mencakup enam strategi utama dalam pelaksanaan program HAM di daerah. Poin-poin fundamental tersebut meliputi:

  • Penguatan institusi pelaksana Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia di lingkungan pemerintah daerah.
  • Penyiapan pengesahan dan penyusunan laporan terkait implementasi instrumen internasional hak asasi manusia.
  • Proses harmonisasi regulasi dan evaluasi peraturan perundang-undangan daerah agar sejalan dengan perspektif HAM.
  • Penerapan norma serta standar universal HAM dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Forum koordinasi ini memiliki skala prioritas dalam menjalankan fungsinya dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya nilai-nilai hak asasi manusia.
  2. Menyelenggarakan layanan komunikasi masyarakat (yankomas) untuk menampung aspirasi atau permasalahan terkait hak asasi.
  3. Mengusulkan strategi pelaksanaan RANHAM yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah Kabupaten Bantul kepada Bupati.
  4. Melaksanakan pelaporan kegiatan secara berkala setiap triwulan kepada Bupati dan Sekretariat Bersama RANHAM pusat.
  5. Pengalokasian biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam aturan peralihan dan ketentuan khususnya, strategi yang telah disusun oleh forum harus mendapatkan legalitas lebih lanjut melalui Instruksi Bupati sebelum diimplementasikan secara teknis di lapangan. Keputusan ini juga melibatkan unsur lintas instansi yang sangat luas, mulai dari jajaran FORKOPIMDA, dinas teknis, hingga unsur masyarakat seperti MUI dan Tim Penggerak PKK untuk memastikan pengawasan dan pelaksanaan berjalan secara inklusif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 April 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.