Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 117

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DISIPLIN APARATUR PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 117
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Pemantau Disiplin Aparatur

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi dan meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah hingga desa pada Tahun Anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Pemantauan Disiplin Aparatur yang berkedudukan pada Inspektorat Kabupaten Bantul. Tim ini memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kedisiplinan tidak hanya pada unit kerja pemerintah daerah, tetapi juga mencakup aparatur di tingkat Pemerintahan Desa. Struktur tim dirancang secara hierarkis yang melibatkan unsur pimpinan Inspektorat hingga tenaga teknis fungsional di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah konkret dan teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan disiplin aparatur melalui mekanisme inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan secara berkala pada setiap unit kerja dan pemerintahan desa.
  2. Menyusun laporan komprehensif mengenai hasil pemantauan disiplin aparatur untuk disampaikan langsung kepada Bupati Bantul.
  3. Seluruh operasional dan biaya yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai susunan organisasi dan tanggung jawab tim yang harus dipatuhi:

  • Tim dalam melaksanakan tugasnya bersifat mandiri namun tetap memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim terdiri dari elemen lintas jabatan, mencakup Kepala Inspektorat sebagai penanggung jawab, Sekretaris Inspektorat sebagai ketua, 4 orang Inspektur Pembantu, serta diperkuat oleh 30 orang Auditor atau P2UPD.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum formal bagi tim untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.