| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PEMANTAUAN DISIPLIN APARATUR PADA INSPEKTORAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 117 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Pemantau Disiplin Aparatur |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 117 Tahun 2016 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengawasi dan meningkatkan kedisiplinan aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah hingga desa pada Tahun Anggaran 2016.
Dokumen ini mengatur pembentukan Tim Pemantauan Disiplin Aparatur yang berkedudukan pada Inspektorat Kabupaten Bantul. Tim ini memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan kedisiplinan tidak hanya pada unit kerja pemerintah daerah, tetapi juga mencakup aparatur di tingkat Pemerintahan Desa. Struktur tim dirancang secara hierarkis yang melibatkan unsur pimpinan Inspektorat hingga tenaga teknis fungsional di lapangan.
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada langkah-langkah konkret dan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai susunan organisasi dan tanggung jawab tim yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 08 APRIL 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.