Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 130

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 549 TAHUN 2015 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNG
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 130
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penunjukan KPA dan Bendahara SKPD, Perubahan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bupati Nomor 549 Tahun 2015 mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan personel yang bertugas mengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi terkini pada Tahun Anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam peraturan ini mencakup penunjukan dan penetapan aparatur sipil negara untuk mengisi jabatan-jabatan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain:

  • Penunjukan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada setiap instansi.
  • Penetapan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk mengelola arus kas keluar.
  • Penunjukan Bendahara Penerimaan yang bertanggung jawab atas penerimaan daerah pada satuan kerja tertentu.
  • Penyelarasan daftar lampiran pejabat pengelola keuangan agar memiliki legalitas hukum yang kuat dalam menjalankan tugas perbendaharaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian hukum dalam tata kelola administrasi keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Penunjukan secara khusus Bendahara Penerimaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul.
  2. Penunjukan secara khusus Bendahara Penerimaan pada Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  3. Daftar lengkap pejabat mencakup 59 posisi atau unit kerja di seluruh Kabupaten Bantul, mulai dari Dinas, Badan, Kantor, hingga tingkat Kecamatan.
  4. Setiap pejabat yang ditunjuk tercantum secara rinci berdasarkan nama, jabatan, dan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan aturan penting terkait pelaksanaan keputusan ini:

  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir April 2016.
  • Segala perubahan atau penunjukan bendahara di luar nama-nama yang tercantum wajib mengikuti mekanisme perubahan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pejabat yang ditunjuk berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) tata cara penatausahaan keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.