| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 549 TAHUN 2015 TENTANG PENUNJUKAN PENGGUNA ANGGARAN, KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU, DAN BENDAHARA PENERIMAAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNG |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 130 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penunjukan KPA dan Bendahara SKPD, Perubahan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2016. Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Keputusan Bupati Nomor 549 Tahun 2015 mengenai penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan personel yang bertugas mengelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan kondisi kebutuhan organisasi terkini pada Tahun Anggaran 2016.
Isi teknis dalam peraturan ini mencakup penunjukan dan penetapan aparatur sipil negara untuk mengisi jabatan-jabatan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, antara lain:
Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian hukum dalam tata kelola administrasi keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat ketentuan khusus dan aturan penting terkait pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 April 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.