| Tentang | Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1997 Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1996 yang mengatur tentang pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1997. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi aparatur daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa agar lebih terpadu, berdaya guna, dan berhasil guna di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini memuat arahan teknis bagi Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah untuk menjalankan agenda tahunan pembangunan desa dengan rincian sebagai berikut:
Fokus utama dan langkah teknis dalam instruksi ini meliputi beberapa poin krusial sebagai berikut:
Dokumen ini menekankan bahwa instruksi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan wewenang masing-masing. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kewajiban untuk mematuhi prosedur pelaporan yang sistematis. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan guna memberikan waktu yang cukup bagi aparatur untuk melakukan koordinasi sebelum periode pelaksanaan di bulan Maret.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.