Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 12

Tentang Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1997 Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1996 yang mengatur tentang pelaksanaan Bulan Bhakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1997. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi aparatur daerah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa agar lebih terpadu, berdaya guna, dan berhasil guna di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memuat arahan teknis bagi Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa/Lurah untuk menjalankan agenda tahunan pembangunan desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Mengadakan persiapan matang di wilayah kerja masing-masing untuk menyambut pelaksanaan Bulan Bhakti LKMD.
  • Menyusun rencana kegiatan yang sistematis serta melakukan konsultasi intensif dengan atasan maupun instansi terkait.
  • Menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 1997.
  • Melakukan fungsi motivasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan program berjalan sesuai rencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah teknis dalam instruksi ini meliputi beberapa poin krusial sebagai berikut:

  1. Optimalisasi kegiatan Pengentasan Kemiskinan dengan mengedepankan peran aktif POKMAS (Kelompok Masyarakat).
  2. Penyusunan laporan dilakukan secara berkala yang mencakup laporan persiapan dan laporan hasil pencapaian pelaksanaan.
  3. Mekanisme pelaporan wajib dilakukan secara hierarkhis kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul melalui Kantor Pembangunan Masyarakat Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan bahwa instruksi harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait sesuai dengan wewenang masing-masing. Tidak ada larangan spesifik yang disebutkan selain kewajiban untuk mematuhi prosedur pelaporan yang sistematis. Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan guna memberikan waktu yang cukup bagi aparatur untuk melakukan koordinasi sebelum periode pelaksanaan di bulan Maret.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.