Instruksi Bupati Tahun 1996 Nomor 12

Tentang Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1997 Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1996 yang mengatur tentang pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1997 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna secara terpadu, serta merupakan perintah pelaksanaan kegiatan rutin tahunan di lingkungan Pemerintah Daerah Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menekankan penguatan peran LKMD sebagai wadah utama partisipasi masyarakat. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Kewajiban bagi pejabat terkait untuk mengadakan persiapan matang di wilayah kerja masing-masing guna menyambut pelaksanaan Bulan Bakti LKMD.
  • Penyusunan rencana kegiatan yang harus melalui proses konsultasi dengan atasan dan instansi terkait untuk sinkronisasi program.
  • Penyampaian informasi secara luas kepada masyarakat agar tercipta kesadaran kolektif dalam pembangunan wilayah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan fokus teknis dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Optimalisasi kegiatan Pengentasan Kemiskinan dengan memfungsikan POKMAS (Kelompok Masyarakat) secara maksimal.
  2. Pelaksanaan Bulan Bakti LKMD ditetapkan selama satu bulan penuh, yaitu pada tanggal 1 sampai dengan 31 Maret 1997.
  3. Melakukan langkah-langkah motivasi dan monitoring agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan sesuai sasaran.
  4. Kewajiban melaporkan hasil persiapan dan capaian kegiatan secara hierarkis kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul melalui Kantor Pembangunan Masyarakat Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini:

  • Seluruh jajaran pemerintah daerah diinstruksikan untuk melaksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
  • Sistem pelaporan hasil harus dilakukan secara sistematis dan berjenjang guna memastikan akuntabilitas pelaksanaan program di tingkat desa.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.