| Tentang | Pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ) Tahun 1997 Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1996 yang mengatur tentang pelaksanaan Bulan Bakti Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) tahun 1997 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna secara terpadu, serta merupakan perintah pelaksanaan kegiatan rutin tahunan di lingkungan Pemerintah Daerah Bantul.
Instruksi ini menekankan penguatan peran LKMD sebagai wadah utama partisipasi masyarakat. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah menetapkan fokus teknis dan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 1996 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.