| Tentang | PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul periode Tahun 2010-2030. Keputusan ini diterbitkan karena tahun 2016 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk mengevaluasi apakah rencana tata ruang yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika wilayah di Kabupaten Bantul.
Dalam rangka melaksanakan evaluasi tata ruang tersebut, pemerintah daerah membentuk tim khusus dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai instansi terkait. Poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:
Pelaksanaan tugas tim dalam peninjauan kembali ini diatur secara sistematis dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.