Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 135

Tentang PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini ditetapkan karena tahun 2016 merupakan masa periodik 5 (lima) tahun pertama yang mengharuskan adanya evaluasi terhadap rencana tata ruang guna memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menjadi landasan hukum untuk membentuk tim khusus yang memiliki wewenang dalam mengevaluasi kebijakan tata ruang di Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam pembentukan tim tersebut meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengarah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memberikan arahan dan evaluasi terhadap hasil kerja pelaksanaan peninjauan.
  • Pembentukan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Bappeda untuk menyiapkan materi teknis dan menyusun rekomendasi terkait tata ruang.
  • Pelibatan Narasumber profesional dari kalangan akademisi untuk memberikan masukan ahli sesuai bidang keahliannya.
  • Penegasan bahwa tim peninjauan kembali bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menetapkan beberapa langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Penyiapan Materi: Mengumpulkan data dan dokumen terkait implementasi RTRW yang sudah berjalan selama lima tahun.
  2. Penyusunan Rekomendasi: Merumuskan hasil evaluasi apakah diperlukan revisi total, perubahan sebagian, atau tetap menggunakan aturan yang lama.
  3. Koordinasi Lintas Sektor: Melakukan pembahasan intensif dengan berbagai instansi terkait agar terjadi sinkronisasi data dan kebijakan antar-dinas.
  4. Alokasi Anggaran: Seluruh pembiayaan pelaksanaan kegiatan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh proses peninjauan harus dilakukan secara formal melalui koordinasi tim yang sah. Segala bentuk rekomendasi yang dihasilkan harus didasarkan pada pembahasan bersama antara Tim Pelaksana, Tim Pengarah, dan Narasumber sebelum dilaporkan kepada Bupati. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 MEI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO

.