| Tentang | PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini ditetapkan karena tahun 2016 merupakan masa periodik 5 (lima) tahun pertama yang mengharuskan adanya evaluasi terhadap rencana tata ruang guna memastikan kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan daerah yang dinamis.
Keputusan ini menjadi landasan hukum untuk membentuk tim khusus yang memiliki wewenang dalam mengevaluasi kebijakan tata ruang di Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam pembentukan tim tersebut meliputi:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini menetapkan beberapa langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan pidana, terdapat ketentuan khusus bahwa seluruh proses peninjauan harus dilakukan secara formal melalui koordinasi tim yang sah. Segala bentuk rekomendasi yang dihasilkan harus didasarkan pada pembahasan bersama antara Tim Pelaksana, Tim Pengarah, dan Narasumber sebelum dilaporkan kepada Bupati. Peraturan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personalia yang tercantum dalam lampiran keputusan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 MEI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO
.