Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 135

Tentang PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul periode Tahun 2010-2030. Keputusan ini diterbitkan karena tahun 2016 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk mengevaluasi apakah rencana tata ruang yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika wilayah di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dalam rangka melaksanakan evaluasi tata ruang tersebut, pemerintah daerah membentuk tim khusus dengan susunan personalia yang melibatkan berbagai instansi terkait. Poin utama dalam pembentukan tim ini meliputi:

  • Pembentukan Tim Pengarah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk memberikan petunjuk strategis dan melakukan evaluasi terhadap hasil kerja tim.
  • Pembentukan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Bappeda untuk mengerjakan hal-hal teknis di lapangan.
  • Pelibatan Narasumber dari kalangan profesional/akademisi untuk memberikan masukan berdasarkan kepakaran tertentu.
  • Koordinasi lintas sektoral yang melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari bidang pekerjaan umum, pertanahan, hingga lingkungan hidup.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim dalam peninjauan kembali ini diatur secara sistematis dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Menyiapkan materi peninjauan kembali yang komprehensif mengenai kondisi tata ruang wilayah saat ini.
  2. Melakukan penyusunan dan perumusan rekomendasi apakah RTRW perlu direvisi atau tetap dipertahankan.
  3. Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dalam seluruh rangkaian kegiatan untuk memastikan data yang digunakan akurat.
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  5. Pendanaan untuk seluruh kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dilarang bekerja di luar wewenang yang telah ditentukan dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati.
  • Masukan dari narasumber harus didasarkan pada keahlian profesional dan tidak boleh bersifat subjektif tanpa dasar teknis.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh aparatur yang terlibat harus segera menjalankan fungsinya sesuai masa anggaran yang berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.