| Tentang | PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini bersifat sebagai perintah pelaksanaan evaluasi berkala karena tahun 2016 merupakan masa periodik 5 (lima) tahun pertama untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
Keputusan ini menginstruksikan pembentukan tim kerja terpadu untuk melakukan peninjauan kembali secara sistematis. Poin-poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan peninjauan kembali ini mengutamakan efektivitas kerja tim dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, Tim Peninjauan Kembali diwajibkan untuk bekerja secara akuntabel dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Ketentuan khusus menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Hal ini memastikan proses evaluasi tata ruang memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diselesaikan untuk mendukung kelangsungan pembangunan di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 MEI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.