Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 135

Tentang PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini bersifat sebagai perintah pelaksanaan evaluasi berkala karena tahun 2016 merupakan masa periodik 5 (lima) tahun pertama untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menginstruksikan pembentukan tim kerja terpadu untuk melakukan peninjauan kembali secara sistematis. Poin-poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan personil yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Narasumber profesional.
  • Pemberian mandat untuk menyusun rekomendasi teknis mengenai perlu tidaknya revisi atas RTRW Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan koordinasi lintas sektor antara dinas-dinas terkait seperti Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, dan Badan Pertanahan Nasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan peninjauan kembali ini mengutamakan efektivitas kerja tim dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Tim Pengarah: Fokus pada pemberian arahan strategis, evaluasi hasil kerja, serta penyampaian laporan akhir kepada Bupati.
  2. Tim Pelaksana: Fokus pada penyiapan materi teknis, perumusan rekomendasi, dan koordinasi lapangan dengan seluruh pemangku kepentingan.
  3. Narasumber: Memberikan masukan bersifat expert opinion sesuai bidang keahlian untuk menjaga kualitas hasil tinjauan.
  4. Anggaran: Seluruh pembiayaan dibebankan secara khusus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, Tim Peninjauan Kembali diwajibkan untuk bekerja secara akuntabel dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Ketentuan khusus menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Hal ini memastikan proses evaluasi tata ruang memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diselesaikan untuk mendukung kelangsungan pembangunan di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 MEI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.