| Tentang | PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 135 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini bersifat penetapan operasional untuk melakukan evaluasi berkala karena tahun 2016 merupakan masa periodik 5 (lima) tahun pertama sejak penetapan master plan tata ruang tersebut, guna memastikan kesesuaian rencana ruang dengan dinamika pembangunan daerah saat ini.
Isi utama dari keputusan ini adalah instruksi pembentukan tim kerja yang bertugas mengevaluasi struktur dan pola ruang wilayah secara komprehensif. Struktur tim tersebut terdiri dari beberapa elemen penting yaitu:
Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk menghasilkan rekomendasi teknis yang valid melalui langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Seluruh anggota tim diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi proses revisi tata ruang di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.