Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 135

Tentang PELAKSANAAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2010-2030
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Tata Ruang Wilayah, Pelaksanaan Peninjauan kembali

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2016 yang menetapkan pelaksanaan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bantul Tahun 2010-2030. Peraturan ini bersifat penetapan operasional untuk melakukan evaluasi berkala karena tahun 2016 merupakan masa periodik 5 (lima) tahun pertama sejak penetapan master plan tata ruang tersebut, guna memastikan kesesuaian rencana ruang dengan dinamika pembangunan daerah saat ini.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini adalah instruksi pembentukan tim kerja yang bertugas mengevaluasi struktur dan pola ruang wilayah secara komprehensif. Struktur tim tersebut terdiri dari beberapa elemen penting yaitu:

  • Tim Pengarah: Dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertugas memberikan arahan strategis, saran, evaluasi, dan melaporkan hasil kerja kepada Bupati.
  • Tim Pelaksana: Dipimpin oleh Kepala Bappeda yang bertanggung jawab dalam penyusunan materi teknis, perumusan rekomendasi, dan koordinasi lintas sektor.
  • Narasumber: Terdiri dari kalangan akademisi atau tenaga ahli profesional yang memberikan masukan sesuai bidang keahliannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki prioritas kerja untuk menghasilkan rekomendasi teknis yang valid melalui langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan materi teknis peninjauan kembali RTRW Kabupaten Bantul.
  2. Melakukan penyusunan dan perumusan rekomendasi terhadap hasil evaluasi tata ruang.
  3. Melakukan pembahasan intensif hasil rumusan bersama antara tim pengarah dan narasumber.
  4. Melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) dalam seluruh rangkaian kegiatan.
  5. Menyampaikan laporan akhir pelaksanaan tugas secara formal kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan peninjauan kembali ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Seluruh anggota tim diwajibkan menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi proses revisi tata ruang di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.