Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 136

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 136
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tim Koordinasi dan Pencegahan Korupsi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Pencegahan Korupsi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui penguatan koordinasi dan evaluasi antara instansi di tingkat daerah hingga pemerintahan desa.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan penegak hukum. Tim ini berfungsi sebagai wadah sinergi antar-instansi untuk memastikan pengawasan internal berjalan efektif. Personalia tim mencakup jabatan-jabatan strategis yang bertugas melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal integritas dan transparansi anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Koordinasi dan Pencegahan Korupsi memiliki mandat untuk menjalankan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melakukan upaya kolektif dan sinergis dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait percepatan pemberantasan korupsi kepada aparatur daerah.
  3. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
  4. Menyusun laporan capaian pencegahan korupsi secara periodik untuk disampaikan oleh Bupati kepada Gubernur.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim dilarang bekerja di luar mandat koordinasi dan wajib memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan operasional tim tidak diperkenankan bersumber dari pihak ketiga yang mengikat, melainkan wajib dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan pencegahan korupsi selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 MEI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.