| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN PENCEGAHAN KORUPSI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 136 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tim Koordinasi dan Pencegahan Korupsi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Pencegahan Korupsi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) melalui penguatan koordinasi dan evaluasi antara instansi di tingkat daerah hingga pemerintahan desa.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur organisasi tim yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan penegak hukum. Tim ini berfungsi sebagai wadah sinergi antar-instansi untuk memastikan pengawasan internal berjalan efektif. Personalia tim mencakup jabatan-jabatan strategis yang bertugas melakukan evaluasi terhadap kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal integritas dan transparansi anggaran.
Tim Koordinasi dan Pencegahan Korupsi memiliki mandat untuk menjalankan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 04 MEI 2016 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.