| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 79 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas, Perubahan |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2016 yang diterbitkan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penyempurnaan regulasi ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan para aparatur daerah.
Peraturan ini secara spesifik mengatur jadwal penggunaan jenis pakaian dinas bagi para pegawai setiap harinya dalam satu minggu kerja. Perubahan mendasar terletak pada pembagian jenis seragam sebagai berikut:
Fokus utama dalam ketentuan teknis ini adalah keseragaman atribut dan estetika profesionalisme pegawai dalam berpakaian dinas:
Terdapat larangan tegas dan aturan tambahan yang wajib diperhatikan oleh seluruh aparatur pemerintah daerah demi menjaga etika berpakaian di lingkungan kerja:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 September 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.