Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 79

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas, Perubahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai pakaian dinas bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan demi mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan teknis terkait jadwal penggunaan jenis pakaian dinas tertentu. Fokus utama perubahan terletak pada Pasal 11 mengenai jenis Pakaian Dinas Harian (PDH), serta penambahan ketentuan mengenai Pakaian Korpri dalam paragraf baru. Selain itu, ditegaskan bahwa pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit kerja dengan pakaian khusus akan ditetapkan secara mandiri oleh pimpinan masing-masing instansi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan urutan sebagai berikut:

  1. Hari Senin: Menggunakan pakaian kerja harian khusus LINMAS berwarna hijau.
  2. Hari Selasa: Menggunakan PDH warna Khaki.
  3. Hari Rabu: Menggunakan pakaian kerja harian khusus berwarna Biru Dongker.
  4. Hari Kamis: Menggunakan PDH batik atau tenun ikat.
  5. Hari Jumat: Menggunakan PDH kemeja warna putih dengan bawahan hitam atau gelap, yang dipakai setelah melaksanakan kegiatan olah raga atau senam kesegaran jasmani.
  6. Setiap Tanggal 17: Wajib mengenakan Pakaian Korpri lengkap dengan atribut, Kartu Tanda Pengenal (ID Card), dan Lencana Korpri dari bahan logam kuning emas di dada sebelah kiri.

Ketentuan teknis tambahan mewajibkan penggunaan sepatu tertutup warna hitam, ikat pinggang warna hitam, serta kaos kaki warna hitam atau gelap khusus bagi laki-laki.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap ASN dilarang keras menggunakan pakaian dinas yang memiliki potongan ketat dan/atau berbahan transparan.
  • Bagi pegawai wanita yang sedang hamil atau mengenakan jilbab, model pakaian dan warna kerudung harus menyesuaikan dengan standar yang telah diatur.
  • Ketentuan mengenai Pakaian Korpri pria harus menggunakan kemeja lengan panjang dengan manset dan kerah berdiri, sedangkan wanita menggunakan rok atau celana panjang berwarna biru tua.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 September 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.