Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 79

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas, Perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2016 yang diterbitkan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2016 mengenai Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penyempurnaan regulasi ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan para aparatur daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik mengatur jadwal penggunaan jenis pakaian dinas bagi para pegawai setiap harinya dalam satu minggu kerja. Perubahan mendasar terletak pada pembagian jenis seragam sebagai berikut:

  1. Hari Senin: Menggunakan pakaian kerja harian khusus LINMAS berwarna hijau.
  2. Hari Selasa: Menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki.
  3. Hari Rabu: Menggunakan pakaian kerja harian khusus berwarna Biru Dongker.
  4. Hari Kamis: Menggunakan PDH batik atau tenun ikat.
  5. Hari Jumat: Menggunakan PDH kemeja warna putih dengan celana atau rok berwarna hitam/gelap yang dipakai setelah melaksanakan kegiatan olah raga atau senam kesegaran jasmani.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dalam ketentuan teknis ini adalah keseragaman atribut dan estetika profesionalisme pegawai dalam berpakaian dinas:

  • Setiap ASN wajib melengkapi pakaian dinas dengan atribut resmi dan kartu tanda pengenal (ID Card) sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Standar penggunaan alas kaki meliputi sepatu tertutup warna hitam, ikat pinggang warna hitam, serta kewajiban bagi pria untuk menggunakan kaos kaki berwarna hitam atau gelap.
  • Penggunaan Pakaian Korpri diatur secara khusus untuk digunakan setiap tanggal 17 dengan ketentuan:
    1. Wajib dilengkapi dengan lencana Korpri dari bahan logam kuning emas pada dada sebelah kiri.
    2. Seragam pria berupa kemeja batik Korpri lengan panjang dengan manset dan celana panjang biru tua.
    3. Seragam wanita berupa baju batik Korpri dengan rok atau celana panjang biru tua, di mana bagi wanita hamil atau berjilbab diperbolehkan melakukan penyesuaian model.
  • Bagi Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang memiliki pakaian dinas khusus dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ketentuan pelaksanaannya ditetapkan oleh pimpinan instansi masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan tegas dan aturan tambahan yang wajib diperhatikan oleh seluruh aparatur pemerintah daerah demi menjaga etika berpakaian di lingkungan kerja:

  • Seluruh ASN dilarang menggunakan pakaian dinas yang memiliki potongan ketat dan/atau berbahan transparan yang tidak sesuai dengan norma kesopanan kantor.
  • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 September 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.