| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 64 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 79 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemerintah Kabupaten Bantul, Aparatur, Pakaian Dinas, Perubahan |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai pakaian dinas bagi aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan demi mencapai daya guna dan hasil guna yang lebih baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan sehari-hari.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan teknis terkait jadwal penggunaan jenis pakaian dinas tertentu. Fokus utama perubahan terletak pada Pasal 11 mengenai jenis Pakaian Dinas Harian (PDH), serta penambahan ketentuan mengenai Pakaian Korpri dalam paragraf baru. Selain itu, ditegaskan bahwa pakaian dinas bagi pegawai di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan unit kerja dengan pakaian khusus akan ditetapkan secara mandiri oleh pimpinan masing-masing instansi.
Pemerintah menetapkan jadwal penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan urutan sebagai berikut:
Ketentuan teknis tambahan mewajibkan penggunaan sepatu tertutup warna hitam, ikat pinggang warna hitam, serta kaos kaki warna hitam atau gelap khusus bagi laki-laki.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 September 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.