Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 80

Tentang PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN KHUSUS PENGELOLAAN AIR BERSIH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Desa, Bantuan Keuangan Khusus Pengelolaan Air Bersih, Pedoman

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2016 merupakan regulasi yang mengatur pedoman pemberian Bantuan Keuangan Khusus Pengelolaan Air Bersih (BKK-PAB) kepada pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2016. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas layanan dasar masyarakat dalam pemenuhan air bersih rumah tangga yang mudah, murah, merata, dan berkelanjutan melalui pembangunan infrastruktur berskala desa.

Poin-Poin Utama

  • BKK-PAB didefinisikan sebagai bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Bantul yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke APBDesa untuk membiayai pembangunan instalasi air bersih serta sanitasi.
  • Prinsip pelaksanaan kegiatan mengedepankan pola swadaya masyarakat dan dikerjakan secara gotong royong oleh warga setempat.
  • Struktur pengelola terdiri dari Tim Fasilitasi Kegiatan (TFK) di tingkat kabupaten serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa yang ditetapkan melalui Keputusan Lurah Desa.
  • Pencairan dana dilakukan melalui mekanisme transfer dari Kas Daerah langsung ke Rekening Kas Desa pada Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  • Pemerintah Desa wajib menyusun Laporan Pelaksanaan Kegiatan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang terintegrasi dengan laporan realisasi APBDesa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama anggaran adalah untuk pembangunan, pengembangan, dan rehabilitasi instalasi air bersih, pembangunan ruang sekretariat Gapok PAB, pengadaan mesin pendukung, serta pembangunan MCK Umum dan Jamban Keluarga.
  2. Pemerintah Desa diperbolehkan mengalokasikan dana operasional TPK maksimal sebesar 3% (tiga persen) dari total bantuan yang diterima.
  3. Khusus untuk desa yang menerima bantuan minimal Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), diperkenankan mengalokasikan maksimal 15% (lima belas persen) untuk upah tenaga kerja (mandor, tukang, laden) dan jasa angkutan.
  4. Pelaksanaan belanja dan kegiatan harus segera direalisasikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana diterima di rekening kas desa.
  5. Penyelesaian kegiatan tahun anggaran 2016 diberikan toleransi untuk diselesaikan pada tahun anggaran 2017 jika terjadi kendala teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dana BKK-PAB dilarang keras digunakan untuk membayar gaji, honor, konsumsi rutin, atau membiayai kegiatan peningkatan kapasitas seperti pelatihan, penyuluhan, dan study banding.
  • Pemerintah Desa dilarang melakukan perubahan lokasi kegiatan atau mengubah besaran alokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
  • Dilarang menggunakan dana bantuan sebagai pinjaman kepada masyarakat atau menginvestasikan dana dalam bentuk apa pun untuk mencari keuntungan bunga.
  • Setiap sisa dana yang tidak dapat diselesaikan kegiatannya hingga akhir tahun 2017 wajib disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul pada tahun 2018.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 Oktober 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.