Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 146

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 05 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA LINTAS SEKTORAL KEGIATAN SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL, PETANI SERTA NELAYAN DAN USAHA PENANGKAPAN IKAN SKALA KECIL KABUPATEN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 146
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, Petani dan Nelayan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 05 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan Kelompok Kerja Lintas Sektoral dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah. Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat sektor primer di wilayah Kabupaten Bantul agar memiliki legalitas aset yang kuat.

Poin-Poin Utama

Poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan perubahan ini meliputi beberapa aspek administratif dan organisasional sebagai berikut:

  • Alasan perubahan kebijakan adalah adanya pergantian keanggotaan atau personalia pada kelompok kerja lintas sektoral yang telah dibentuk sebelumnya.
  • Dokumen ini secara khusus mengubah bagian Lampiran yang memuat daftar pejabat dan instansi yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program tahun anggaran 2016.
  • Pemberdayaan dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi administrasi pertanahan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan sertifikasi tanah ini, pemerintah menetapkan prioritas sasaran dan struktur pelaksana sebagai berikut:

  1. Penerima manfaat diprioritaskan bagi Usaha Mikro Kecil (UMK), Petani, serta Nelayan dan usaha penangkapan ikan skala kecil.
  2. Ketua Kelompok Kerja dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
  3. Anggota tim terdiri dari pejabat teknis berbagai instansi, termasuk Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda untuk menjamin sinkronisasi data sektor terkait.
  4. Melibatkan unsur perbankan dan koperasi, seperti Asisten Manager Bisnis Mikro BRI dan Manajer Koperasi Kredit, guna mendukung tujuan peningkatan akses permodalan bagi masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Perubahan ini hanya berlaku pada daftar personalia yang tertera dalam lampiran, sementara substansi tugas pokok kelompok kerja tetap mengacu pada peraturan induk.
  • Pelaksanaan kegiatan harus tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis Program Pemberdayaan Masyarakat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan kementerian terkait.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.