| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 05 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA LINTAS SEKTORAL KEGIATAN SERTIFIKASI HAK ATAS TANAH PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO KECIL, PETANI SERTA NELAYAN DAN USAHA PENANGKAPAN IKAN SKALA KECIL KABUPATEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 146 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil, Petani dan Nelayan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Nomor 05 Tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan Kelompok Kerja Lintas Sektoral dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah. Program ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat sektor primer di wilayah Kabupaten Bantul agar memiliki legalitas aset yang kuat.
Poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan perubahan ini meliputi beberapa aspek administratif dan organisasional sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan sertifikasi tanah ini, pemerintah menetapkan prioritas sasaran dan struktur pelaksana sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.