Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 147

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS BERPRESTASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Tim Penilai

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menilai tenaga kependidikan berprestasi. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan mutu Pendidikan Nasional melalui peningkatan dedikasi, prestasi kerja, serta profesionalisme Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di Kabupaten Bantul agar lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya melalui pemberian penghargaan resmi.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari peraturan ini adalah penunjukan personel yang tergabung dalam Tim Penilai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi Kabupaten Bantul Tahun 2016. Tim ini memiliki tugas mendasar untuk membantu pemerintah daerah dalam proses seleksi pendidik terbaik. Struktur tim mencakup unsur pimpinan daerah sebagai pelindung dan pengarah, serta pejabat teknis dari instansi pendidikan yang berfungsi sebagai pelaksana verifikasi data prestasi serta penyelenggara kegiatan pemilihan di tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Melakukan pemeriksaan kebenaran (verifikasi) terhadap bukti-bukti prestasi peserta pemilihan di tingkat Kabupaten Bantul.
  2. Menyelenggarakan proses pemilihan bagi tenaga pendidik pada jenjang SD/MI dan SMP/MTS.
  3. Menyampaikan laporan tertulis mengenai hasil pemilihan kepada Bupati Bantul sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.
  4. Seluruh pembiayaan operasional yang timbul akibat pembentukan tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan aturan tata kelola tim yang wajib diperhatikan adalah:

  • Tanggung Jawab: Tim penilai tidak bekerja secara independen penuh melainkan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan Personalia: Keanggotaan tim terdiri dari unsur Pejabat Struktural dan Pengawas Sekolah yang memiliki kualifikasi teknis untuk menilai kinerja kependidikan.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan di Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.