Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 147

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS BERPRESTASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 147
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Tim Penilai

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menilai tenaga kependidikan berprestasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan motivasi dan penghargaan bagi para pendidik guna meningkatkan mutu pendidikan nasional, dedikasi, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang struktur organisasi dan rincian tugas tim penilai yang bertanggung jawab atas proses seleksi penghargaan pendidikan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Tim Penilai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi Kabupaten Bantul untuk tahun 2016.
  • Penyusunan personalia tim yang melibatkan pejabat struktural dari instansi pendidikan dan pengawas sekolah berpengalaman.
  • Pelaksanaan seleksi yang mencakup jenjang pendidikan formal mulai dari tingkat SD/MI hingga SMP/MTs.
  • Kewajiban tim untuk menjaga integritas dengan melakukan verifikasi faktual terhadap bukti-bukti prestasi peserta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penilai memiliki tanggung jawab teknis yang disusun dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan Kebenaran Bukti: Melakukan validasi atas seluruh dokumen dan bukti prestasi yang diajukan oleh peserta pemilihan.
  2. Penyelenggaraan Pemilihan: Membantu Bupati dalam mengelola seluruh tahapan seleksi guru, kepala sekolah, dan pengawas secara sistematis.
  3. Pelaporan Hasil: Menyusun dan menyampaikan laporan hasil penilaian akhir kepada Bupati Bantul sebagai dasar penetapan pemenang.
  4. Pengelolaan Anggaran: Seluruh biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim dilarang bekerja di luar mandat yang telah ditetapkan dan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati. Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak strategis seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Gubernur DIY untuk memastikan koordinasi administratif berjalan dengan baik. Peraturan ini bersifat final untuk periode tahun 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.