| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS BERPRESTASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Tim Penilai |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menilai tenaga kependidikan berprestasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai instrumen hukum untuk memberikan motivasi dan penghargaan bagi para pendidik guna meningkatkan mutu pendidikan nasional, dedikasi, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Keputusan ini secara mendasar mengatur tentang struktur organisasi dan rincian tugas tim penilai yang bertanggung jawab atas proses seleksi penghargaan pendidikan. Poin-poin utama yang diatur antara lain:
Tim penilai memiliki tanggung jawab teknis yang disusun dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, tim dilarang bekerja di luar mandat yang telah ditetapkan dan wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati. Terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada pihak-pihak strategis seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Gubernur DIY untuk memastikan koordinasi administratif berjalan dengan baik. Peraturan ini bersifat final untuk periode tahun 2016 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.