| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS BERPRESTASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 147 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Tim Penilai |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 147 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menilai tenaga kependidikan berprestasi. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan meningkatkan mutu Pendidikan Nasional melalui peningkatan dedikasi, prestasi kerja, serta profesionalisme Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas di Kabupaten Bantul agar lebih termotivasi dalam menjalankan tugasnya melalui pemberian penghargaan resmi.
Isi utama dari peraturan ini adalah penunjukan personel yang tergabung dalam Tim Penilai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi Kabupaten Bantul Tahun 2016. Tim ini memiliki tugas mendasar untuk membantu pemerintah daerah dalam proses seleksi pendidik terbaik. Struktur tim mencakup unsur pimpinan daerah sebagai pelindung dan pengarah, serta pejabat teknis dari instansi pendidikan yang berfungsi sebagai pelaksana verifikasi data prestasi serta penyelenggara kegiatan pemilihan di tingkat kabupaten.
Fokus utama dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Beberapa ketentuan penting dan aturan tata kelola tim yang wajib diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.