Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 149

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD) Ke-96 SENGKUYUNG TAHAP I DI DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 149
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TMMD Sengkuyung, Tim Pelaksana

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2016 mengenai pembentukan tim untuk pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-96 Sengkuyung Tahap I. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk menyediakan payung hukum bagi tim kerja dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non-fisik di Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim yang melibatkan koordinasi lintas sektoral antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kodim 0729 Bantul. Isi utama dari keputusan ini mencakup pembagian peran yang jelas dalam tim, yang terdiri dari:

  • Tim Pembina: Unsur pimpinan yang memberikan arahan strategis.
  • Tim Pelaksana: Unsur teknis yang bekerja langsung dalam persiapan dan pelaksanaan di lapangan.
  • Susunan Personalia: Daftar lengkap pejabat dan staf dari berbagai instansi seperti Bappeda, Dinas Pekerjaan Umum, Kepolisian, dan Kantor PMD yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas kerja bagi tim guna memastikan keberhasilan program TMMD sebagai berikut:

  1. Pemberian arahan teknis: Tim Pembina wajib memberikan pertimbangan lapangan dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan.
  2. Persiapan Lapangan: Tim Pelaksana diwajibkan melakukan survey lokasi, menyiapkan gambar teknis, dan menghitung estimasi biaya kegiatan secara akurat.
  3. Administrasi dan Pelaporan: Penyiapan bahan administrasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan menjadi kewajiban akhir tim.
  4. Alokasi Pendanaan: Seluruh biaya pelaksanaan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para anggota tim:

  • Pertanggungjawaban: Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Sifat Lampiran: Daftar nama dan jabatan yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum keputusan ini.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun anggaran 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.