| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA (TMMD) Ke-96 SENGKUYUNG TAHAP I DI DESA JAGALAN KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 149 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TMMD Sengkuyung, Tim Pelaksana |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 149 Tahun 2016 mengenai pembentukan tim untuk pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-96 Sengkuyung Tahap I. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang bertujuan untuk menyediakan payung hukum bagi tim kerja dalam melaksanakan pembangunan fisik dan non-fisik di Desa Jagalan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi tim yang melibatkan koordinasi lintas sektoral antara Pemerintah Kabupaten Bantul dan Kodim 0729 Bantul. Isi utama dari keputusan ini mencakup pembagian peran yang jelas dalam tim, yang terdiri dari:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas kerja bagi tim guna memastikan keberhasilan program TMMD sebagai berikut:
Dalam keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh para anggota tim:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.