Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 151

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RUANG KELAS, RUANG BP DAN PERPUSTAKAAN SMK I SANDEN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bangunan/Gedung eks SMK 1 Sanden, Penghapusan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2016 yang menetapkan penghapusan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui daftar inventaris daerah dengan cara mengeluarkan aset bangunan yang sudah tidak layak pakai karena kondisi rusak.

Poin-Poin Utama

  • Penghapusan mencakup aset berupa Bangunan/Gedung yang berlokasi di SMK I Sanden, meliputi ruang kelas, ruang BP, dan gedung perpustakaan.
  • Alasan penghapusan adalah kondisi bangunan yang telah rusak dan telah melalui proses pemeriksaan teknis sesuai Berita Acara Pemeriksaan nomor 01/Pan.Peg.Ged.SMK I Sdn/2016.
  • Status aset dinyatakan dihapus setelah proses pemindahtanganan selesai dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan pemindahtanganan aset dilakukan melalui metode penjualan secara lelang terbuka.
  2. Nilai hasil penjualan lelang yang telah disepakati adalah sebesar Rp61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah).
  3. Seluruh hasil penjualan wajib dan telah disetorkan secara langsung ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
  4. Aset yang dihapus terdiri dari empat objek bangunan dengan total harga perolehan awal mencapai Rp331.564.000.
  5. Asal usul dana pengadaan aset tersebut berasal dari berbagai sumber, yaitu APBD, Anggaran Pusat, Dana Dekonsentrasi (DS), dan BP3.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka aset-aset tersebut dilarang untuk dicatatkan kembali dalam buku inventaris aktif sebelum adanya pengadaan baru. Berdasarkan lampiran teknis, terdapat ketentuan bahwa seluruh bangunan yang dihapus tersebut direncanakan untuk dibangun kembali guna mendukung sarana prasarana sekolah. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Mei 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.