Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 151

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RUANG KELAS, RUANG BP DAN PERPUSTAKAAN SMK I SANDEN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 151
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bangunan/Gedung eks SMK 1 Sanden, Penghapusan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2016 yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan barang milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghapus aset berupa bangunan atau gedung di lingkungan SMK I Sanden yang berada dalam kondisi rusak dari daftar inventaris resmi pemerintah daerah guna mewujudkan tertib administrasi kekayaan daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembersihan data aset daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Objek penghapusan adalah barang milik daerah berupa bangunan/gedung yang terdiri dari ruang kelas, ruang BP, dan perpustakaan di SMK I Sanden.
  • Dasar pertimbangan penghapusan adalah kondisi fisik bangunan yang sudah rusak sehingga tidak lagi efisien untuk dipertahankan dalam Daftar Inventaris Barang Milik Daerah.
  • Mekanisme pemindahtanganan aset dilakukan melalui prosedur penjualan secara lelang terbuka kepada pihak ketiga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian alokasi aset yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Hasil penjualan aset melalui lelang terbuka ditetapkan sebesar Rp 61.000.000 (enam puluh satu juta rupiah) dan diwajibkan untuk disetorkan ke Kas Daerah.
  2. Rincian aset yang dihapus terdiri dari:
    1. Satu lokal ruang kelas perolehan tahun 2005 (sumber dana APBD).
    2. Satu lokal ruang kelas perolehan tahun 2006 (sumber dana Pusat).
    3. Ruang BP dan Perpustakaan perolehan tahun 2012 (sumber dana APBD dan DS).
    4. Enam lokal ruang kelas perolehan tahun 2013 (sumber dana BP3).
  3. Total akumulasi harga perolehan awal dari seluruh bangunan yang dihapus adalah senilai Rp 331.564.000.
  4. Seluruh bangunan yang dihapus tersebut berkategori tidak bertingkat dengan kondisi rusak berat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Aset yang telah dihapus harus dipastikan statusnya dalam Daftar Inventaris Barang agar tidak terjadi tumpang tindih pelaporan keuangan daerah.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Lampiran yang memuat detail teknis bangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pejabat terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Kepala Inspektorat untuk fungsi pengawasan.

11 Mei 2016, SUHARSONO

.