| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RUANG KELAS, RUANG BP DAN PERPUSTAKAAN SMK I SANDEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 151 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bangunan/Gedung eks SMK 1 Sanden, Penghapusan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2016 yang menetapkan penghapusan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan langkah administratif untuk memperbarui daftar inventaris daerah dengan cara mengeluarkan aset bangunan yang sudah tidak layak pakai karena kondisi rusak.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka aset-aset tersebut dilarang untuk dicatatkan kembali dalam buku inventaris aktif sebelum adanya pengadaan baru. Berdasarkan lampiran teknis, terdapat ketentuan bahwa seluruh bangunan yang dihapus tersebut direncanakan untuk dibangun kembali guna mendukung sarana prasarana sekolah. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 11 Mei 2016.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.