| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG RUANG KELAS, RUANG BP DAN PERPUSTAKAAN SMK I SANDEN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 151 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bangunan/Gedung eks SMK 1 Sanden, Penghapusan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2016 yang menetapkan kebijakan mengenai penghapusan barang milik daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghapus aset berupa bangunan atau gedung di lingkungan SMK I Sanden yang berada dalam kondisi rusak dari daftar inventaris resmi pemerintah daerah guna mewujudkan tertib administrasi kekayaan daerah.
Keputusan ini mengatur pembersihan data aset daerah dengan rincian teknis sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian alokasi aset yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus dipatuhi, yaitu:
11 Mei 2016, SUHARSONO
.