| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG PASAR KORIPAN DAN PASAR GROGOL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bangunan/Gedung Pasar Koripan dan Pasar Grogol, Penghapusan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2016 merupakan sebuah ketetapan hukum yang bertujuan untuk melaksanakan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan atau gedung pasar. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang berfungsi sebagai dasar legalitas untuk mengeluarkan aset-aset tertentu dari daftar inventaris daerah Kabupaten Bantul karena alasan teknis dan fungsional. Hal ini dilakukan guna mendukung tertib administrasi aset negara agar laporan kekayaan daerah tetap akurat dan relevan dengan kondisi fisik di lapangan.
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap material yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dilarang untuk diperjualbelikan atau disalahgunakan di luar peruntukan tanah urug. Pengelola pasar dan instansi terkait wajib memastikan bahwa proses pemindahtanganan aset melalui hibah dilakukan secara transparan kepada organisasi pedagang yang telah ditunjuk. Segala bentuk perubahan status kepemilikan harus segera dicatat dalam sistem akuntansi pemerintah daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi tanggung jawab instansi teknis untuk melaksanakannya sesuai dengan prosedur manajemen aset daerah yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.