Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 152

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG PASAR KORIPAN DAN PASAR GROGOL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bangunan/Gedung Pasar Koripan dan Pasar Grogol, Penghapusan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 152 Tahun 2016 merupakan sebuah ketetapan hukum yang bertujuan untuk melaksanakan penghapusan barang milik daerah berupa bangunan atau gedung pasar. Status peraturan ini adalah keputusan penetapan baru yang berfungsi sebagai dasar legalitas untuk mengeluarkan aset-aset tertentu dari daftar inventaris daerah Kabupaten Bantul karena alasan teknis dan fungsional. Hal ini dilakukan guna mendukung tertib administrasi aset negara agar laporan kekayaan daerah tetap akurat dan relevan dengan kondisi fisik di lapangan.

Poin-Poin Utama

  • Objek utama yang dihapuskan dari catatan aset daerah adalah bangunan pada Pasar Koripan yang berlokasi di Srandakan dan Pasar Grogol di Bambanglipuro.
  • Alasan fundamental penghapusan adalah kondisi fisik bangunan yang dinyatakan rusak berat sehingga tidak lagi dapat dipergunakan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
  • Penghapusan aset ini didasarkan pada hasil pemeriksaan formal yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan nomor 01/Pan.Ged.Psr/2016 tertanggal 7 Maret 2016.
  • Keputusan ini mencakup penghapusan data administratif sekaligus pengaturan mengenai penanganan fisik material sisa bangunan yang telah dibongkar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Total nilai perolehan aset yang dihapuskan dari daftar inventaris mencapai Rp 146.397.800 (seratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).
  2. Prioritas penanganan sisa bongkaran dibagi menjadi dua kategori berdasarkan nilai manfaatnya, yakni hibah dan pemusnahan.
  3. Material bongkaran yang masih memiliki nilai manfaat sebesar Rp 2.010.000 (dua juta sepuluh ribu rupiah) diberikan dalam bentuk hibah kepada penerima, yaitu APPSI Kabupaten Bantul.
  4. Material bongkaran yang tidak memiliki nilai manfaat lagi dengan taksiran nilai Rp 144.297.000 (seratus empat puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) wajib dilakukan pemusnahan.
  5. Langkah teknis pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan materialnya ditimbun untuk digunakan sebagai tanah urug.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menegaskan bahwa setiap material yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dilarang untuk diperjualbelikan atau disalahgunakan di luar peruntukan tanah urug. Pengelola pasar dan instansi terkait wajib memastikan bahwa proses pemindahtanganan aset melalui hibah dilakukan secara transparan kepada organisasi pedagang yang telah ditunjuk. Segala bentuk perubahan status kepemilikan harus segera dicatat dalam sistem akuntansi pemerintah daerah. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi tanggung jawab instansi teknis untuk melaksanakannya sesuai dengan prosedur manajemen aset daerah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.