Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 153

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG BAGIAN ATAP KANTOR KECAMATAN BAMBANGLIPURO
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 153
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Bangunan/Gedung Atap Kantor Kecamatan Bambanglipuro, Penghapusan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2016 yang menetapkan penghapusan aset daerah secara resmi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghapus Barang Milik Daerah berupa bagian atap Kantor Kecamatan Bambanglipuro dari daftar inventaris karena kondisi fisiknya yang telah mengalami kerusakan, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai aset aktif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai status hukum dan nilai ekonomis dari material bangunan yang dihapus. Total nilai aset yang dikeluarkan dari daftar inventaris adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Bangunan/Gedung pada bulan April 2016 untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan aset publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan terkait penanganan material sisa bangunan dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan material senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang masih layak pakai dilakukan melalui mekanisme hibah kepada pihak Takmir Mushola Baiturrohman Plumutan.
  2. Penghapusan material senilai Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang sudah tidak memiliki nilai manfaat ekonomi atau teknis.
  3. Teknis pemusnahan barang yang tidak dimanfaatkan wajib dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun sebagai tanah urug.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Aset yang telah dinyatakan dihapus dilarang untuk tetap dicantumkan dalam buku Inventaris Barang Milik Daerah guna menghindari kesalahan pelaporan akuntansi pemerintah.
  • Proses pemindahtanganan dalam bentuk hibah harus mengikuti prosedur yang sah dan hanya diberikan kepada penerima yang telah ditunjuk secara resmi dalam keputusan ini.
  • Keputusan ini memiliki sifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.