| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN/GEDUNG BAGIAN ATAP KANTOR KECAMATAN BAMBANGLIPURO |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 153 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Bangunan/Gedung Atap Kantor Kecamatan Bambanglipuro, Penghapusan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2016 yang menetapkan penghapusan aset daerah secara resmi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menghapus Barang Milik Daerah berupa bagian atap Kantor Kecamatan Bambanglipuro dari daftar inventaris karena kondisi fisiknya yang telah mengalami kerusakan, sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai aset aktif.
Keputusan ini mengatur mengenai status hukum dan nilai ekonomis dari material bangunan yang dihapus. Total nilai aset yang dikeluarkan dari daftar inventaris adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah). Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Bangunan/Gedung pada bulan April 2016 untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan aset publik.
Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan terkait penanganan material sisa bangunan dengan pembagian sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.