| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Evaluasi Kinerja, Tim Penyusun Pedoman |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2016 adalah sebuah peraturan daerah yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diambil untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan manajemen pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus dengan susunan personalia lintas sektor untuk memastikan standar evaluasi kinerja yang seragam. Poin-poin dasarnya meliputi:
Fokus utama dari tim ini adalah sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan pencapaian kinerja riil di lapangan. Ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.