Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 155

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Evaluasi Kinerja, Tim Penyusun Pedoman

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2016 adalah sebuah peraturan daerah yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diambil untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 mengenai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan manajemen pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan tim khusus dengan susunan personalia lintas sektor untuk memastikan standar evaluasi kinerja yang seragam. Poin-poin dasarnya meliputi:

  • Penunjukan pejabat struktural dalam dinas sebagai personil tim penyusun.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk merumuskan dokumen pedoman evaluasi yang akan menjadi acuan bagi seluruh SKPD.
  • Penetapan tanggung jawab pelaporan tim yang dilakukan secara periodik kepada kepala daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan pencapaian kinerja riil di lapangan. Ketentuan teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Tim wajib melakukan penyusunan pedoman evaluasi kinerja yang komprehensif untuk lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Tim dalam melaksanakan tugasnya memiliki struktur yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah selaku Pengarah dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan selaku Ketua.
  3. Segala biaya operasional dan pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan:

  • Anggota tim yang tercantum dalam lampiran wajib menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dinas masing-masing dan dilarang menyalahgunakan wewenang dalam proses penyusunan pedoman.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi personil yang terlibat.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat dan DPRD untuk memastikan akuntabilitas proses penyusunan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.