| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 155 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Evaluasi Kinerja, Tim Penyusun Pedoman |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun pedoman teknis evaluasi kinerja. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini mengatur mengenai koordinasi antar instansi dalam merumuskan standar evaluasi kerja melalui poin-poin berikut:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.