Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 155

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 155
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Evaluasi Kinerja, Tim Penyusun Pedoman

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 155 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyusun pedoman teknis evaluasi kinerja. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) guna mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai koordinasi antar instansi dalam merumuskan standar evaluasi kerja melalui poin-poin berikut:

  • Pembentukan Tim Penyusun Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja yang terdiri dari unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis.
  • Penetapan personel tim yang mencakup berbagai fungsi, mulai dari pengarah, ketua, hingga staf sekretariat.
  • Legalitas formal bagi tim untuk memulai proses perumusan kebijakan evaluasi yang akan diberlakukan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada urutan prioritas dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan pedoman evaluasi kinerja SKPD sebagai tugas pokok utama tim.
  2. Pemberian mandat kepada tim untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam setiap tahapan kerjanya.
  3. Pembebanan seluruh biaya yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  4. Pelibatan instansi strategis seperti Bappeda, Inspektorat, dan Bagian Organisasi dalam struktur keanggotaan tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Tim dilarang bekerja di luar mandat penyusunan pedoman yang telah ditetapkan dalam diktum tugas.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh personel dalam susunan dan personalia wajib segera melaksanakan fungsinya.
  • Segala bentuk laporan dan hasil penyusunan harus melalui mekanisme verifikasi sebelum dijadikan pedoman tetap bagi perangkat daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.