Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 160

Tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN /GEDUNG RUMAH DINAS KEPALA SEKOLAH SD KLAGARAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 160
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rumah Dinas Kepala Sekolah SD Klagaran, Penghapusan Barang Milik Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2016 yang menetapkan tentang penghapusan barang milik daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan penghapusan aset tetap berupa bangunan dari daftar inventaris daerah karena kondisi fisik yang sudah tidak layak dan adanya rencana perubahan peruntukan lahan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Objek penghapusan adalah Bangunan/Gedung Rumah Dinas Kepala Sekolah SD Klagaran yang berada di bawah naungan UPP PPD Kecamatan Sanden.
  • Alasan utama penghapusan adalah kondisi bangunan yang telah mengalami rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.
  • Aset tersebut telah dilakukan proses pemusnahan secara fisik sebelum penghapusan administrasinya ditetapkan.
  • Penghapusan ini bertujuan untuk membersihkan catatan pada daftar inventaris Barang Milik Daerah agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan lampiran dokumen, berikut adalah detail teknis dan prioritas pelaksanaan pemanfaatan aset tersebut:

  1. Aset berlokasi di Klagaran, Gadingsari, Sanden, Bantul dengan spesifikasi luas tanah 48 meter persegi dan luas bangunan 36 meter persegi.
  2. Aset ini memiliki riwayat perolehan pada tahun 1990 dengan nilai harga perolehan sebesar Rp20.000.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
  3. Prioritas utama setelah penghapusan gedung ini adalah penggunaan lahan untuk perluasan tempat parkir di lingkungan sekolah tersebut.
  4. Pelaksanaan pengelolaan aset ini mengacu pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:

  • Segala bentuk pencatatan atas aset ini dalam buku inventaris daerah harus segera dihentikan sejak keputusan ini berlaku.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Mei 2016.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.