| Tentang | PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN /GEDUNG RUMAH DINAS KEPALA SEKOLAH SD KLAGARAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 160 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rumah Dinas Kepala Sekolah SD Klagaran, Penghapusan Barang Milik Daerah |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 160 Tahun 2016 yang menetapkan tentang penghapusan barang milik daerah. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan penghapusan aset tetap berupa bangunan dari daftar inventaris daerah karena kondisi fisik yang sudah tidak layak dan adanya rencana perubahan peruntukan lahan.
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Berdasarkan lampiran dokumen, berikut adalah detail teknis dan prioritas pelaksanaan pemanfaatan aset tersebut:
Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.