| Tentang | LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT (BBGRM) TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 185 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BBGRM, Bantuan Keuangan Khusus, Lokasi dan Alokasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2016 yang menetapkan lokasi dan besaran alokasi dana untuk kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis yang merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus.
Keputusan ini mengatur mengenai penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditujukan untuk mendukung kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Poin utama dalam dokumen ini adalah identifikasi desa-desa tertentu yang berhak menerima bantuan dana segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016 guna memperkuat semangat swadaya dan gotong royong masyarakat.
Pemerintah daerah menetapkan dua lokasi prioritas penerima bantuan dengan nilai alokasi yang seragam. Daftar penerima dan rincian nominalnya adalah sebagai berikut:
Ketentuan teknis pelaksanaan bantuan ini wajib mengikuti alur birokrasi yang melibatkan pengawasan dari berbagai instansi terkait seperti Inspektorat, Bappeda, dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.