Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 185

Tentang LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KHUSUS (BKK) KEGIATAN BULAN BHAKTI GOTONG ROYONG MASYARAKAT (BBGRM) TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 185
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BBGRM, Bantuan Keuangan Khusus, Lokasi dan Alokasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 185 Tahun 2016 yang menetapkan lokasi dan besaran alokasi dana untuk kegiatan kemasyarakatan di tingkat desa. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis yang merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang ditujukan untuk mendukung kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM). Poin utama dalam dokumen ini adalah identifikasi desa-desa tertentu yang berhak menerima bantuan dana segar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016 guna memperkuat semangat swadaya dan gotong royong masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan dua lokasi prioritas penerima bantuan dengan nilai alokasi yang seragam. Daftar penerima dan rincian nominalnya adalah sebagai berikut:

  1. Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan dengan alokasi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  2. Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon dengan alokasi sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Ketentuan teknis pelaksanaan bantuan ini wajib mengikuti alur birokrasi yang melibatkan pengawasan dari berbagai instansi terkait seperti Inspektorat, Bappeda, dan Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bantuan keuangan ini bersifat khusus, sehingga penggunaannya tidak diperbolehkan menyimpang dari tujuan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan melalui program BBGRM.
  • Pengelolaan dana di tingkat desa harus mematuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai dengan tata kelola keuangan desa yang berlaku.
  • Segala bentuk perubahan atau teknis pelaksanaan lebih lanjut harus dikoordinasikan dengan pejabat yang berwenang di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.