| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN SEKRETARIAT TETAP PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK (PMT– AS TK) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 187 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PMT-AS, Taman Kanak-Kanak, Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap untuk program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Taman Kanak-Kanak (PMT-AS TK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan operasional untuk Tahun Anggaran 2016 yang bertujuan meningkatkan ketahanan fisik dan gizi siswa guna mendorong kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Keputusan ini menginstruksikan pembentukan unit kerja khusus dengan pembagian tugas yang jelas untuk memastikan keberhasilan program makanan tambahan. Poin-poin fundamentalnya meliputi:
Program ini menitikberatkan pada koordinasi lintas sektor dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat aturan mengenai tanggung jawab dan masa berlaku keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.