Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 187

Tentang PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN SEKRETARIAT TETAP PROGRAM PENYEDIAAN MAKANAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH TAMAN KANAK-KANAK (PMT– AS TK) KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 187
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PMT-AS, Taman Kanak-Kanak, Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 187 Tahun 2016 yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap untuk program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah Taman Kanak-Kanak (PMT-AS TK) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan operasional untuk Tahun Anggaran 2016 yang bertujuan meningkatkan ketahanan fisik dan gizi siswa guna mendorong kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menginstruksikan pembentukan unit kerja khusus dengan pembagian tugas yang jelas untuk memastikan keberhasilan program makanan tambahan. Poin-poin fundamentalnya meliputi:

  • Pembentukan Personalia: Menyusun daftar pengurus yang terdiri dari unsur pejabat daerah, dinas kesehatan, pendidikan, hingga organisasi kemasyarakatan seperti TP PKK.
  • Fungsi Manajerial: Tim diwajibkan melakukan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang terukur, serta evaluasi berkala terhadap distribusi makanan tambahan.
  • Dukungan Administratif: Sekretariat Tetap dibentuk khusus untuk menangani data, informasi, dan pertanggungjawaban surat-menyurat serta dokumen teknis program.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Program ini menitikberatkan pada koordinasi lintas sektor dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan Data: Menyiapkan basis data yang akurat untuk menentukan sasaran penerima manfaat PMT-AS TK.
  2. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan pengawasan langsung di lapangan serta memberikan bimbingan teknis jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan program.
  3. Pendanaan: Seluruh biaya pelaksanaan tim koordinasi dan sekretariat dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan mengenai tanggung jawab dan masa berlaku keputusan ini, di antaranya:

  • Pertanggungjawaban: Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap wajib melaporkan seluruh hasil kerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan Peralihan: Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat dan Bappeda untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.