Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 199

Tentang GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH DAN KEPALA TATA USAHA BERPRESTASI JENJANG TK/RA, SMA/MA DAN SMK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 199
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Jenjang TK/RA, SMA/MA dan SMK

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2016 yang menetapkan daftar tenaga kependidikan berprestasi di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan resmi dan apresiasi terhadap tingkat kompetensi para guru dan tenaga kependidikan yang telah melalui proses seleksi ketat. Peraturan ini bersifat penetapan administratif atas hasil seleksi yang telah selesai dilaksanakan pada tahun tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar individu yang berhasil meraih predikat berprestasi dalam berbagai kategori pendidikan. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penetapan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Kepala Tata Usaha berprestasi.
  • Cakupan jenjang pendidikan yang diatur meliputi TK/RA, SMA/MA, dan SMK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Penyusunan daftar nama pemenang beserta unit kerja masing-masing yang disusun berdasarkan peringkat juara.
  • Pemberian Piagam Penghargaan kepada mereka yang ditetapkan sebagai Juara I, Juara II, dan Juara III sesuai dengan diktum kedua dalam keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur langkah-langkah teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini diprioritaskan untuk dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  2. Penyusunan personalia pemenang dilakukan secara transparan sesuai dengan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati.
  3. Status hukum dan keberlakuan keputusan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  4. Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait, mulai dari Gubernur DIY hingga unit pelaksana teknis di tingkat kecamatan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan yang bersifat sanksi, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Keputusan ini bersifat final untuk tahun anggaran 2016 dan hanya berlaku bagi nama-nama yang tercantum dalam lampiran personalia.
  • Terdapat kewajiban penyampaian laporan atau salinan kepada Inspektorat Kabupaten Bantul dan Badan Kepegawaian Daerah sebagai bentuk pengawasan administrasi kepegawaian.
  • Peraturan ini mengikuti hierarki peraturan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang tentang Guru dan Dosen.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.