| Tentang | GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH DAN KEPALA TATA USAHA BERPRESTASI JENJANG TK/RA, SMA/MA DAN SMK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 199 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Jenjang TK/RA, SMA/MA dan SMK |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2016 yang menetapkan daftar tenaga kependidikan berprestasi di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan resmi dan apresiasi terhadap tingkat kompetensi para guru dan tenaga kependidikan yang telah melalui proses seleksi ketat. Peraturan ini bersifat penetapan administratif atas hasil seleksi yang telah selesai dilaksanakan pada tahun tersebut.
Keputusan ini menetapkan daftar individu yang berhasil meraih predikat berprestasi dalam berbagai kategori pendidikan. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur langkah-langkah teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan yang bersifat sanksi, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.