| Tentang | GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH DAN KEPALA TATA USAHA BERPRESTASI JENJANG TK/RA, SMA/MA DAN SMK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 199 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Jenjang TK/RA, SMA/MA dan SMK |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menetapkan hasil seleksi tenaga pendidik dan kependidikan berprestasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pemberian penghargaan atas pencapaian competence (kompetensi) para guru dan tenaga kependidikan setelah melalui proses seleksi tingkat kabupaten.
Keputusan ini menetapkan daftar nama serta unit kerja dari individu-individu yang berhasil meraih prestasi pada berbagai kategori pendidikan. Adapun poin utama yang diatur adalah penetapan peringkat bagi:
Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah teknis pemberian penghargaan dan pendanaan sebagai berikut:
Peraturan ini menekankan bahwa keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Secara khusus, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi administratif, antara lain kepada:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.