Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 199

Tentang GURU, KEPALA SEKOLAH, PENGAWAS SEKOLAH DAN KEPALA TATA USAHA BERPRESTASI JENJANG TK/RA, SMA/MA DAN SMK KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 199
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Berprestasi, Jenjang TK/RA, SMA/MA dan SMK

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 199 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menetapkan hasil seleksi tenaga pendidik dan kependidikan berprestasi di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang berfungsi sebagai dasar hukum pemberian penghargaan atas pencapaian competence (kompetensi) para guru dan tenaga kependidikan setelah melalui proses seleksi tingkat kabupaten.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar nama serta unit kerja dari individu-individu yang berhasil meraih prestasi pada berbagai kategori pendidikan. Adapun poin utama yang diatur adalah penetapan peringkat bagi:

  • Guru Berprestasi pada jenjang TK/RA, SMA/MA, dan SMK.
  • Kepala Sekolah Berprestasi pada jenjang TK/RA, SMA/MA, dan SMK.
  • Pengawas Sekolah Berprestasi pada jenjang SMA dan SMK.
  • Kepala Tata Usaha Berprestasi pada jenjang SMA dan SMK.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah teknis pemberian penghargaan dan pendanaan sebagai berikut:

  1. Penetapan pemenang dibagi ke dalam urutan peringkat, yakni Juara I, Juara II, dan Juara III.
  2. Setiap personil yang namanya tercantum dalam lampiran berhak mendapatkan Piagam Penghargaan sebagai bentuk apresiasi resmi.
  3. Segala biaya yang muncul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menekankan bahwa keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Secara khusus, salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi administratif, antara lain kepada:

  • Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga DIY.
  • Inspektorat Kabupaten Bantul.
  • Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Mei 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.