Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 207

Tentang PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BIDANG PEREKONOMIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 207
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Tenaga Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pengangkatan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 207 Tahun 2016 yang menetapkan pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Bidang Perekonomian Daerah untuk Tahun Anggaran 2016. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya di sektor ekonomi. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan personel (beshikking) yang didasarkan pada pedoman pengangkatan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pengangkatan tenaga ahli secara resmi dengan detail sebagai berikut:

  • Mengangkat Ir. Bambang Prijambodo sebagai Tenaga Ahli Bupati Bidang Perekonomian Daerah.
  • Tenaga ahli tersebut mulai bertugas terhitung sejak tanggal 1 Juni 2016.
  • Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses seleksi dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai aturan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tenaga ahli yang diangkat memiliki fokus tugas dan ketentuan administratif sebagai berikut:

  1. Memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan telaahan serta rekomendasi dalam perumusan analisa kebijakan secara konseptual.
  2. Prioritas bidang kajian meliputi sektor investasi, pengembangan pasar tradisional, dan sektor pariwisata.
  3. Memberikan konsultasi teknis di bidang perekonomian daerah.
  4. Menerima honorarium sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
  5. Segala biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait kedudukan dan masa berlaku keputusan ini:

  • Tenaga ahli wajib melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan secara khusus oleh Bupati di luar poin-poin utama yang telah disebutkan.
  • Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, yaitu 1 Juni 2016.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak berwenang termasuk Gubernur DIY dan Kepala Inspektorat sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan pengawasan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.