| Tentang | PENGANGKATAN TENAGA AHLI BUPATI BIDANG PEREKONOMIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 207 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Tenaga Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pengangkatan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 207 Tahun 2016 yang menetapkan pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Bidang Perekonomian Daerah untuk Tahun Anggaran 2016. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya di sektor ekonomi. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan personel (beshikking) yang didasarkan pada pedoman pengangkatan yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2016.
Isi utama dari keputusan ini mencakup pengangkatan tenaga ahli secara resmi dengan detail sebagai berikut:
Tenaga ahli yang diangkat memiliki fokus tugas dan ketentuan administratif sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait kedudukan dan masa berlaku keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.