Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 223

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 223
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif, pemungutan, Pajak Daerah, Triwulan I 2016

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan insentif pemungutan pajak daerah bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja dalam upaya mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan. Peraturan ini berlaku secara spesifik untuk periode kinerja sampai dengan triwulan pertama pada tahun anggaran 2016.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian insentif ditujukan bagi pejabat dan pegawai yang melaksanakan pemungutan Pajak Daerah secara proporsional.
  • Pihak penerima meliputi unsur pimpinan daerah selaku penanggung jawab keuangan serta teknis pelaksana lapangan.
  • Terdapat keterlibatan pihak eksternal, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) dalam kapasitasnya membantu pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran alokasi insentif diatur berdasarkan realisasi pencapaian target dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima alokasi sebesar Rp 76.364.983,00 (tujuh puluh enam juta tiga ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah).
  2. Wakil Bupati Bantul menerima alokasi sebesar Rp 41.925.872,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
  3. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menerima alokasi terbesar yakni Rp 733.126.521,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus dua puluh satu rupiah).
  4. Kantor Pertanahan dan IPPAT menerima alokasi sebesar Rp 26.031.250,00 (dua puluh enam juta tiga puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Penetapan nama-nama pejabat dan pegawai secara spesifik yang berhak menerima insentif pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib diatur kembali melalui Keputusan Kepala SKPD. Segala beban pembiayaan yang timbul dari kebijakan ini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.