| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 223 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif, pemungutan, Pajak Daerah, Triwulan I 2016 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 223 Tahun 2016 merupakan peraturan yang ditetapkan sebagai landasan hukum untuk memberikan insentif pemungutan pajak daerah bagi para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja serta semangat kerja dalam upaya mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan. Peraturan ini berlaku secara spesifik untuk periode kinerja sampai dengan triwulan pertama pada tahun anggaran 2016.
Besaran alokasi insentif diatur berdasarkan realisasi pencapaian target dengan rincian sebagai berikut:
Penetapan nama-nama pejabat dan pegawai secara spesifik yang berhak menerima insentif pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib diatur kembali melalui Keputusan Kepala SKPD. Segala beban pembiayaan yang timbul dari kebijakan ini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016. Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.