Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 224

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 224
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif, Pemungutan PBB P2 Triwulan I 2016

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode triwulan pertama tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci penerima insentif pemungutan pajak yang diberikan secara proporsional kepada pihak-pihak terkait. Pihak yang berhak menerima insentif meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati selaku penanggung jawab pengelola keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul yang menyelenggarakan pemungutan pajak.
  • Para petugas pemungut PBB-P2 yang berada di tingkat pemerintahan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran insentif diatur berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan rincian nominal sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul dialokasikan sebesar Rp10.754.268,00.
  2. Wakil Bupati Bantul dialokasikan sebesar Rp5.904.304,00.
  3. Instansi DPPKAD menerima total insentif sebesar Rp100.584.036,00.
  4. Pemungut tingkat desa menerima total sebesar Rp6.326.040,00, yang dibagi ke dalam 7 kategori kelas desa (Kelas I sampai VII) dengan nominal antara Rp25.000,00 hingga Rp285.000,00 per desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan administratif khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Daftar nama pejabat dan pegawai penerima insentif secara spesifik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala SKPD masing-masing.
  • Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan sebagai dasar hukum pembayaran insentif atas kinerja triwulan pertama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.