| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN PERTAMA TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 224 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif, Pemungutan PBB P2 Triwulan I 2016 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode triwulan pertama tahun 2016. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja, motivasi, dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar target realisasi pendapatan daerah yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan efektif.
Keputusan ini merinci penerima insentif pemungutan pajak yang diberikan secara proporsional kepada pihak-pihak terkait. Pihak yang berhak menerima insentif meliputi:
Alokasi anggaran insentif diatur berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan rincian nominal sebagai berikut:
Terdapat ketentuan administratif khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.