Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 244

Tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 244
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kredit Usaha Rakyat, Tim Monitoring dan Evaluasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap jalannya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor rill serta memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui tata kelola penyaluran kredit yang lebih efektif dan transparan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pimpinan instansi perbankan. Poin-poin mendasar dalam aturan ini mencakup:

  • Pembentukan susunan personalia tim yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan penyaluran kredit.
  • Integrasi data calon penerima bantuan modal ke dalam sistem informasi terpusat.
  • Penyediaan landasan hukum bagi koordinasi lintas sektoral antara pemerintah daerah dengan pihak penyalur kredit (perbankan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pelaksana diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dalam mengelola Kredit Usaha Rakyat dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Menginventarisasi data calon debitur potensial yang layak mendapatkan pembiayaan KUR.
  2. Melakukan proses unggah data calon debitur ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) secara berkala.
  3. Melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian target penyaluran serta mencari solusi atas kendala teknis yang ditemukan di lapangan.
  4. Menyusun laporan hasil pemantauan untuk disampaikan kepada Tim Monitoring tingkat Provinsi serta kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim yang dibentuk, yaitu:

  • Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Ketua Tim memiliki wewenang untuk membentuk Tim Pembantu jika diperlukan untuk kelancaran operasional.
  • Tim wajib mempertanggungjawabkan seluruh hasil kegiatannya secara langsung kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.