Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 244

Tentang PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 244
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Kredit Usaha Rakyat, Tim Monitoring dan Evaluasi

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2016 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap jalannya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, memperkuat tata kelola, serta memperluas jangkauan penyaluran kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan uraian tugas bagi tim yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pimpinan sektor perbankan. Poin utama yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi tim yang terdiri dari Pengarah, Ketua, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat.
  • Keterlibatan lintas instansi mulai dari Sekretariat Daerah, berbagai Dinas teknis (seperti Disperindagkop dan Pertanian), hingga pimpinan wilayah bank penyalur seperti BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BPD DIY.
  • Tanggung jawab tim untuk memastikan data calon debitur terkelola dengan baik guna mendukung percepatan ekonomi daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi data calon debitur potensial yang layak mendapatkan pembiayaan melalui skema KUR.
  2. Memprioritaskan pengunggahan data calon debitur ke dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sebagai basis data digital.
  3. Melaksanakan pemantauan berkala dan evaluasi terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penyaluran kredit di lapangan.
  4. Menyampaikan laporan hasil kegiatan secara berjenjang kepada Tim Monitoring tingkat Provinsi dan kepada Bupati Bantul.
  5. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan kewenangan tambahan yang perlu diketahui meliputi:

  • Ketua Tim diberikan kewenangan khusus untuk membentuk Tim Pembantu apabila diperlukan demi menjamin kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.
  • Dalam menjalankan fungsinya, seluruh anggota tim diwajibkan memberikan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh personel yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.