| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 244 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kredit Usaha Rakyat, Tim Monitoring dan Evaluasi |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2016 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap jalannya program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan sektor rill serta memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui tata kelola penyaluran kredit yang lebih efektif dan transparan.
Keputusan ini menetapkan struktur Tim Monitoring dan Evaluasi yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pimpinan instansi perbankan. Poin-poin mendasar dalam aturan ini mencakup:
Tim pelaksana diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dalam mengelola Kredit Usaha Rakyat dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan tanggung jawab yang harus dipatuhi oleh tim yang dibentuk, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.