| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MONITORING DAN EVALUASI PELAKSANAAN KREDIT USAHA RAKYAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 244 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Kredit Usaha Rakyat, Tim Monitoring dan Evaluasi |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 244 Tahun 2016 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap jalannya program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk mempercepat pengembangan sektor riil, memperkuat tata kelola, serta memperluas jangkauan penyaluran kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan uraian tugas bagi tim yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan pimpinan sektor perbankan. Poin utama yang diatur meliputi:
Fokus utama dan langkah-langkah pelaksanaan teknis yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:
Beberapa aturan khusus dan kewenangan tambahan yang perlu diketahui meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.