Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 248

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 248
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif, pemungutan, Pajak Daerah, Triwulan II 2016

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode hingga triwulan kedua tahun 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja bagi para pejabat atau pegawai yang bertugas mengelola pajak daerah guna mencapai target realisasi pendapatan yang telah ditetapkan dalam anggaran daerah.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam keputusan ini adalah pemberian imbalan finansial atas prestasi kerja dalam pemungutan pajak yang diberikan kepada:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada instansi teknis, yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
  • Pihak eksternal yang membantu pemungutan pajak, khususnya Kantor Pertanahan dan Ikatan Pejabat Pembuat Akte Tanah (IPPAT) terkait pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran insentif dibayarkan secara proporsional sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan rincian sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp 76.000.843,00.
  2. Wakil Bupati Bantul mendapatkan alokasi sebesar Rp 62.588.929,00.
  3. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mendapatkan alokasi total sebesar Rp 729.506.541,00.
  4. Kantor Pertanahan dan IPPAT mendapatkan alokasi sebesar Rp 26.031.250,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan administratif dan peralihan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Penetapan nama-nama individu pejabat dan pegawai yang berhak menerima insentif di tingkat teknis harus dilakukan melalui Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
  • Seluruh biaya yang diperlukan untuk pembayaran insentif ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir semester pertama tahun 2016.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.