| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 248 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif, pemungutan, Pajak Daerah, Triwulan II 2016 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 248 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah untuk periode hingga triwulan kedua tahun 2016. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja bagi para pejabat atau pegawai yang bertugas mengelola pajak daerah guna mencapai target realisasi pendapatan yang telah ditetapkan dalam anggaran daerah.
Poin mendasar dalam keputusan ini adalah pemberian imbalan finansial atas prestasi kerja dalam pemungutan pajak yang diberikan kepada:
Besaran insentif dibayarkan secara proporsional sesuai dengan kontribusi dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan rincian sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan administratif dan peralihan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.