Keputusan Bupati Tahun 2016 Nomor 249

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2016
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 249
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberian Insentif, Pemungutan PBB P2 Triwulan II 2016

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2016. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar mencapai target realisasi yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembagian insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak, yang meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bantul yang bertugas melaksanakan pemungutan PBB-P2.
  • Para petugas pemungut PBB-P2 yang berada di tingkat Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran insentif yang dialokasikan berdasarkan keputusan ini diatur dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp 21.508.563.
  2. Wakil Bupati Bantul menerima insentif sebesar Rp 17.712.912.
  3. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menerima total insentif sebesar Rp 201.168.072.
  4. Pemungut PBB-P2 tingkat Desa menerima total alokasi sebesar Rp 12.652.080, dengan pembagian berdasarkan 7 kategori klasifikasi desa (Kategori I sampai dengan VII).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Penetapan daftar nama pejabat dan pegawai yang berhak menerima insentif pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dituangkan melalui Keputusan Kepala SKPD terkait.
  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pemberian insentif ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2016.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh penerima insentif yang tercantum dalam lampiran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.