| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEDUA TAHUN 2016 |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 249 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pemberian Insentif, Pemungutan PBB P2 Triwulan II 2016 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 249 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian insentif pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode sampai dengan triwulan kedua tahun 2016. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja dan semangat kerja para pejabat serta pegawai yang mengelola pajak daerah agar mencapai target realisasi yang telah ditentukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pembagian insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pemungutan pajak, yang meliputi:
Besaran insentif yang dialokasikan berdasarkan keputusan ini diatur dengan rincian angka sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan teknis dan administratif yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.