| Tentang | PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 88 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Keuangan Desa, Pengelolaan |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis dalam rangka mewujudkan otonomi desa serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 beserta perubahannya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pemerintah Desa secara tegas dilarang memungut pungutan desa terhadap pelayanan masyarakat yang meliputi administrasi kependudukan, surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan, serta pelayanan peralihan hak atas tanah. Ketentuan khusus mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti bencana alam atau wabah, pemerintah desa dapat melakukan belanja tidak terduga. Selain itu, pembentukan dana cadangan hanya diperbolehkan jika tujuannya ditetapkan dalam Peraturan Desa dan penyediaannya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.