| Tentang | PENGELOLAAN KEUANGAN DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 88 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Keuangan Desa, Pengelolaan |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan otonomi desa melalui tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 beserta perubahannya, guna menyelaraskan prosedur teknis dengan regulasi nasional yang berlaku mengenai dana desa dan pemerintahan daerah.
Pengelolaan keuangan desa mencakup keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan dalam satu tahun anggaran. Keuangan desa wajib dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Struktur pengelola keuangan dipimpin oleh Lurah Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang terdiri atas Carik Desa selaku koordinator, Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, serta Bendahara Desa. Dokumen ini juga mewajibkan penggunaan sistem aplikasi SISKEUDES dalam seluruh proses penatausahaan keuangan.
Alokasi anggaran dalam APBDesa diatur dengan batasan persentase ketat untuk memastikan keseimbangan antara belanja aparatur dan pembangunan masyarakat sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas dan kelancaran administrasi, peraturan ini menetapkan beberapa batasan dan larangan khusus:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.