Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 88

Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Keuangan Desa, Pengelolaan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan otonomi desa melalui tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 beserta perubahannya, guna menyelaraskan prosedur teknis dengan regulasi nasional yang berlaku mengenai dana desa dan pemerintahan daerah.

Poin-Poin Utama

Pengelolaan keuangan desa mencakup keseluruhan kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan dalam satu tahun anggaran. Keuangan desa wajib dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Struktur pengelola keuangan dipimpin oleh Lurah Desa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang terdiri atas Carik Desa selaku koordinator, Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, serta Bendahara Desa. Dokumen ini juga mewajibkan penggunaan sistem aplikasi SISKEUDES dalam seluruh proses penatausahaan keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran dalam APBDesa diatur dengan batasan persentase ketat untuk memastikan keseimbangan antara belanja aparatur dan pembangunan masyarakat sebagai berikut:

  1. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Lurah serta Pamong Desa, operasional pemerintah, tunjangan BPD, dan insentif RT.
  3. Pemerintah Kabupaten wajib mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
  4. Penghasilan tetap Carik Desa ditetapkan minimal 70 persen hingga maksimal 80 persen dari penghasilan tetap Lurah Desa.
  5. Lurah Desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan anggaran setiap semester, di mana semester pertama dilaporkan paling lambat akhir bulan Juli tahun berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas dan kelancaran administrasi, peraturan ini menetapkan beberapa batasan dan larangan khusus:

  • Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan desa terhadap pelayanan administrasi kependudukan, surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan, dan surat peralihan hak atas tanah.
  • Bendahara Desa dilarang menyimpan uang tunai di brankas desa melebihi batas maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
  • Penarikan tunai untuk persediaan kas hanya diperbolehkan maksimal Rp10.000.000,00 dengan frekuensi paling banyak dua kali dalam satu bulan.
  • Pengeluaran desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum peraturan desa tentang anggaran tersebut ditetapkan secara resmi.
  • Pembentukan dana cadangan tidak boleh melebihi tahun akhir masa jabatan Lurah Desa yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2016 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.