Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 88

Tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 88
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Keuangan Desa, Pengelolaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 88 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman teknis dalam rangka mewujudkan otonomi desa serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015 beserta perubahannya agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

  • Lurah Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang terdiri dari Carik Desa sebagai koordinator, Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan, Kepala Urusan, dan Bendahara Desa.
  • Siklus pengelolaan keuangan desa mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan dalam masa satu tahun anggaran (1 Januari sampai 31 Desember).
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan desa wajib menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Desa (SISKEUDES) untuk menjamin standarisasi dan akuntabilitas dokumen.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), kelompok transfer (Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak/retribusi), dan pendapatan lain-lain yang sah.
  2. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah diberikan kepada desa paling sedikit 10% dari yang diterima kabupaten, dengan proporsi 60% dibagi merata dan 40% dibagi secara proporsional.
  3. Penggunaan belanja desa dalam APBDesa diatur dengan ketentuan persentase:
    • Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
    • Paling banyak 30% digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan Lurah serta Pamong Desa, operasional pemerintah desa, tunjangan BPD, dan insentif RT.
  4. Uang tunai yang disimpan dalam brankas desa sebagai persediaan bendahara dibatasi maksimal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Desa secara tegas dilarang memungut pungutan desa terhadap pelayanan masyarakat yang meliputi administrasi kependudukan, surat pengantar, surat rekomendasi, surat keterangan, serta pelayanan peralihan hak atas tanah. Ketentuan khusus mengatur bahwa dalam keadaan darurat atau Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti bencana alam atau wabah, pemerintah desa dapat melakukan belanja tidak terduga. Selain itu, pembentukan dana cadangan hanya diperbolehkan jika tujuannya ditetapkan dalam Peraturan Desa dan penyediaannya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 November 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.