Peraturan Bupati Tahun 2016 Nomor 91

Tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengangkatan Pegawan Non PNS, Perubahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2016 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian bagi pejabat pengelola serta pegawai yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS). Aturan ini berlaku secara spesifik pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Panembahan Senopati Kabupaten Bantul. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional yang berkualitas guna memberikan pelayanan kesehatan prima dengan prinsip efisiensi dan produktivitas. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2011.

Poin-Poin Utama

  • Pejabat pengelola dari unsur Non-PNS mencakup posisi Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis yang diangkat berdasarkan kriteria profesionalisme.
  • Jabatan Pemimpin BLUD-RSUD PS, yang secara ex-officio adalah Direktur Rumah Sakit, wajib diisi oleh tenaga dokter atau dokter gigi.
  • Terdapat ketentuan khusus di mana jika Pemimpin berasal dari Non-PNS, maka jabatan Pejabat Keuangan wajib diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertindak sebagai pejabat pengguna anggaran atau barang daerah.
  • Proses pengadaan pegawai dilakukan melalui tahapan perencanaan formasi, pengumuman terbuka, penyaringan, hingga penetapan oleh pejabat yang berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Seleksi pegawai dilakukan oleh Panitia Penyaringan yang dibentuk oleh Direktur dengan melibatkan unsur perangkat daerah urusan kepegawaian.
  2. Tahapan pengujian bagi calon pegawai meliputi ujian tertulis dan ujian kompetensi untuk memastikan kualitas sumber daya manusia.
  3. Masa kerja bagi pegawai Non-PNS yang baru lulus seleksi ditetapkan selama 2 (dua) tahun sebagai masa kontrak awal.
  4. Keberlanjutan kontrak atau pengangkatan kembali pegawai sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setelah masa kontrak berakhir.
  5. Pejabat dan pegawai berhak menerima hak finansial berupa gaji dan penghasilan sah lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi BLUD.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Larangan Pemalsuan Data: Pegawai dilarang memberikan persyaratan atau dokumen yang tidak benar saat melamar; jika terbukti, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.
  • Ketentuan Pemberhentian: Pegawai dapat diberhentikan apabila mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat kesehatan, menunjukkan kinerja buruk, atau menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
  • Aturan Peralihan: Pegawai yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya hingga kontrak berakhir dan dapat diangkat kembali mengikuti ketentuan baru ini.
  • Sanksi Pidana: Pemberhentian juga dilakukan secara otomatis bagi mereka yang dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 November 2016 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.