Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 8

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH DESA
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Agustus 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Agustus 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMILIHAN LURAH DESA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas peraturan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait syarat domisili calon kepala desa, menyelaraskan dengan aturan Badan Permusyawaran Desa (BPD), serta memberikan rincian teknis mengenai pelaksanaan seleksi tambahan calon Lurah Desa.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan syarat calon Lurah Desa dalam Pasal 21 dan Pasal 22, antara lain:

  • Pendidikan: Calon minimal merupakan tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
  • Usia: Minimal berusia 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Status Anggota BPD: Anggota BPD yang mencalonkan diri wajib bersedia berhenti tetap (bukan lagi berhenti sementara).
  • Rekam Jejak Hukum: Mantan narapidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih diperbolehkan mencalonkan diri setelah 5 tahun selesai menjalani pidana, dengan syarat mengumumkan latar belakangnya secara jujur dan terbuka kepada publik.
  • Izin Atasan: Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PNS wajib mendapatkan izin tertulis dari atasan atau pejabat pembina kepegawaian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah standarisasi seleksi apabila bakal calon melebihi 5 (lima) orang melalui mekanisme seleksi tambahan yang terdiri dari:

  1. Pembobotan (Skoring): Penilaian berdasarkan pengalaman kerja di pemerintahan (maksimal skor 20), tingkat pendidikan (S3: 70; S2: 60; S1/D4: 55; D3: 40; D1/D2: 35; SMA: 25; SMP: 15), dan unsur usia (skor 10).
  2. Tes Potensi Akademik: Ujian tertulis yang mencakup 100 soal pilihan ganda mengenai Pancasila, UUD 1945, dan Pengetahuan Umum, serta 10 soal uraian mengenai budaya lokal dan kepemimpinan.
  3. Pihak Ketiga: Pelaksanaan tes akademik dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk panitia untuk menjamin objektivitas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memperketat disiplin pencalonan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Larangan Mengundurkan Diri: Bakal calon yang telah ditetapkan menjadi calon dilarang mengundurkan diri dari proses pemilihan.
  • Sanksi Denda: Calon yang nekat mengundurkan diri dikenakan sanksi denda sebesar biaya penyelenggaraan pemilihan yang telah dianggarkan dalam APBDesa.
  • Sanksi Diskualifikasi: Selain denda, yang bersangkutan dilarang mencalonkan diri kembali pada pemilihan Lurah Desa berikutnya.
  • Masa Jabatan: Calon dipastikan tidak pernah menjabat sebagai Lurah Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.