| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH DESA |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Agustus 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Agustus 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMILIHAN LURAH DESA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas peraturan mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait syarat domisili calon kepala desa, menyelaraskan dengan aturan Badan Permusyawaran Desa (BPD), serta memberikan rincian teknis mengenai pelaksanaan seleksi tambahan calon Lurah Desa.
Peraturan ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan syarat calon Lurah Desa dalam Pasal 21 dan Pasal 22, antara lain:
Fokus utama peraturan ini adalah standarisasi seleksi apabila bakal calon melebihi 5 (lima) orang melalui mekanisme seleksi tambahan yang terdiri dari:
Peraturan ini memperketat disiplin pencalonan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.