| Tentang | PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017 adalah instrumen hukum yang bertujuan memberikan landasan kuat bagi upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak dasar atas lingkungan hunian yang sehat dan layak, serta mengarahkan pembangunan daerah agar selaras dengan tata ruang yang berkelanjutan.
Peraturan ini menetapkan kriteria objektif untuk menentukan kondisi kekumuhan suatu wilayah berdasarkan beberapa parameter teknis utama:
Pelaksanaan penanganan kawasan kumuh dibagi ke dalam skala prioritas yang ketat melalui tahapan sistematis sebagai berikut:
Pemerintah Daerah mewajibkan pengembang atau pelaku pembangunan untuk memelihara prasarana yang belum diserahterimakan. Jika prasarana tersebut ditelantarkan, akan diberikan surat peringatan. Dalam hal legalitas, kawasan kumuh yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diwajibkan untuk dipindahkan ke lokasi yang sesuai. Adapun pada Ketentuan Peralihan, dokumen hukum yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini, namun harus segera disesuaikan dalam waktu yang ditentukan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.