Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 10

Tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017 adalah instrumen hukum yang bertujuan memberikan landasan kuat bagi upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh. Peraturan ini hadir untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak dasar atas lingkungan hunian yang sehat dan layak, serta mengarahkan pembangunan daerah agar selaras dengan tata ruang yang berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan kriteria objektif untuk menentukan kondisi kekumuhan suatu wilayah berdasarkan beberapa parameter teknis utama:

  • Kondisi Bangunan: Menilai ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan yang tinggi, serta ketidaksesuaian dengan standar teknis gedung.
  • Aksesibilitas & Infrastruktur: Ketersediaan jalan lingkungan yang memadai, akses air minum yang sehat (minimal 60 liter/hari per orang), serta sistem drainase untuk mencegah genangan air.
  • Sanitasi & Keamanan: Pengelolaan air limbah sesuai standar teknis, manajemen persampahan yang terpadu, dan ketersediaan sarana proteksi kebakaran seperti alat pemadam dan akses mobil pemadam.
  • Tipologi Geografis: Mengelompokkan kawasan kumuh berdasarkan letaknya, yaitu di tepi sungai/selokan, dataran, perbukitan, atau daerah rawan bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penanganan kawasan kumuh dibagi ke dalam skala prioritas yang ketat melalui tahapan sistematis sebagai berikut:

  1. Identifikasi & Penilaian: Dilakukan pendataan lokasi dengan parameter tertentu, di mana skor 19-44 termasuk kumuh ringan, 45-70 kumuh sedang, dan 71-95 kumuh berat.
  2. Skala Prioritas Penanganan: Ditetapkan 8 tingkatan prioritas berdasarkan klasifikasi kekumuhan dan legalitas lahan. Prioritas tertinggi (Prioritas 1) diberikan pada kawasan kumuh berat di lahan legal.
  3. Metode Penanganan: Terdiri dari pemugaran untuk perbaikan rumah dan sarana, peremajaan melalui pembongkaran dan penataan ulang secara menyeluruh, serta pemukiman kembali atau relokasi bagi warga di lokasi yang tidak sesuai peruntukan lahan atau ilegal.
  4. Pola Kemitraan: Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat, kelompok swadaya, hingga dunia usaha melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah Daerah mewajibkan pengembang atau pelaku pembangunan untuk memelihara prasarana yang belum diserahterimakan. Jika prasarana tersebut ditelantarkan, akan diberikan surat peringatan. Dalam hal legalitas, kawasan kumuh yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diwajibkan untuk dipindahkan ke lokasi yang sesuai. Adapun pada Ketentuan Peralihan, dokumen hukum yang sudah ada sebelumnya tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan ini, namun harus segera disesuaikan dalam waktu yang ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.