Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 10

Tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (**Perda**) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya pencegahan dan peningkatan kualitas **perumahan kumuh** serta **permukiman kumuh** di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat dalam menghuni rumah yang layak, terjangkau, sehat, dan harmonis melalui pengelolaan yang terencana dan terpadu dengan prinsip Semangat Gotong Royong.

Poin-Poin Utama

Aturan ini menetapkan standar teknis dan manajerial dalam menangani kawasan kumuh yang mencakup beberapa poin fundamental:

  • Kriteria kekumuhan ditinjau dari tujuh aspek teknis: **kondisi bangunan gedung**, **jalan lingkungan**, **penyediaan air minum**, **drainase lingkungan**, **pengelolaan air limbah**, **pengelolaan persampahan**, dan **proteksi kebakaran**.
  • Tipologi permukiman kumuh diklasifikasikan berdasarkan letak geografis, yaitu di tepi sungai/selokan, dataran, perbukitan, serta daerah rawan bencana.
  • Tiga pola utama peningkatan kualitas meliputi: **Pemugaran** untuk perbaikan fungsi, **Peremajaan** untuk penataan menyeluruh melalui pembongkaran, dan **Pemukiman Kembali** (*resettlement*) untuk pemindahan lokasi.
  • Upaya pencegahan dilakukan melalui pengawasan perizinan, standar teknis, kelaikan fungsi, serta pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas anggaran berdasarkan penilaian lokasi yang terukur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kebutuhan air minum minimal setiap individu wajib mencapai 60 liter/orang/hari sesuai standar yang berlaku.
  2. Indikator drainase buruk ditetapkan jika terjadi genangan setinggi lebih dari 30 centimeter selama lebih dari 2 jam dan terjadi minimal 2 kali dalam setahun.
  3. Parameter penilaian lokasi menggunakan klasifikasi persentase:
    • Persentase 25% - 50% mendapatkan nilai 1.
    • Persentase 51% - 75% mendapatkan nilai 3.
    • Persentase 76% - 100% mendapatkan nilai 5.
  4. Skala prioritas penanganan dibagi menjadi 8 urutan, di mana Prioritas 1 diperuntukkan bagi klasifikasi kekumuhan berat dengan pertimbangan nilai strategis/kependudukan yang tinggi dan status lahan legal maupun ilegal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat dan aturan khusus yang harus dipatuhi oleh semua pemangku kepentingan:

  • Jika rencana tata ruang tidak mengalokasikan keberadaan permukiman di lokasi tertentu, maka permukiman tersebut wajib dipindahkan ke lokasi yang sesuai.
  • Pelaku pembangunan dilarang menelantarkan atau tidak memelihara prasarana dan utilitas yang telah dibangun; Pemerintah Daerah akan mengeluarkan surat peringatan, dan jika tetap diabaikan, aset tersebut akan diambil alih oleh Pemerintah Daerah.
  • Pola pemukiman kembali diwajibkan bagi lokasi dengan status lahan ilegal, baik dengan tingkat kekumuhan berat, sedang, maupun ringan.
  • Setiap penanganan yang melibatkan pemindahan warga wajib didahului dengan penyediaan tempat tinggal sementara bagi masyarakat terdampak.
  • Aturan peralihan menyatakan bahwa semua dokumen hukum yang telah ada sebelum Perda ini berlaku tetap diakui sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Agustus 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.