| Tentang | WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LHKPN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan utama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mewajibkan para pejabat daerah untuk melaporkan harta kekayaannya secara transparan. Kehadiran peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2003 agar selaras dengan prosedur terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dokumen ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencakup seluruh aset, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, serta hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Harta yang wajib dilaporkan mencakup milik pribadi pejabat, istri atau suami, serta anak yang masih dalam tanggungan. Pejabat yang terkena wajib lapor meliputi:
Penyampaian laporan dilakukan dengan memperhatikan kriteria teknis dan batas waktu sebagai berikut:
Peraturan ini memuat ketentuan khusus dan larangan untuk menjamin integritas laporan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.