| Tentang | WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LHKPN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2003, guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mewajibkan para Pejabat untuk melaporkan Harta Kekayaan, yakni seluruh benda bergerak, tidak bergerak, serta hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Objek pelaporan mencakup harta milik pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Subjek yang termasuk dalam kategori Wajib Lapor meliputi:
Pelaksanaan teknis pelaporan diatur secara sistematis melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan urutan dan batasan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pejabat dalam pemenuhan kewajiban ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.