Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 2

Tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LHKPN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 ditetapkan dengan tujuan utama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dokumen ini merupakan peraturan baru yang mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2003, guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat terkait kewajiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mewajibkan para Pejabat untuk melaporkan Harta Kekayaan, yakni seluruh benda bergerak, tidak bergerak, serta hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Objek pelaporan mencakup harta milik pejabat beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan. Subjek yang termasuk dalam kategori Wajib Lapor meliputi:

  • Bupati, Wakil Bupati, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul.
  • Pejabat Eselon II dan para Auditor pada Inspektorat Daerah.
  • Pimpinan, Tata Usaha, dan Bendahara pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Pejabat pengelola anggaran dan anggota Pokja pengadaan barang/jasa.
  • Komisaris, Direktur, dan Pejabat Struktural pada BUMD Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pelaporan diatur secara sistematis melalui mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan urutan dan batasan sebagai berikut:

  1. Penyampaian laporan dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali, pengangkatan kembali setelah masa jabatan berakhir, atau saat pensiun.
  2. Batas waktu pelaporan awal atau akhir jabatan adalah paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau berakhirnya jabatan.
  3. Pelaporan secara periodik wajib dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali untuk harta yang diperoleh selama tahun takwim sebelumnya.
  4. Batas waktu penyampaian laporan periodik tahunan ditetapkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  5. Kewajiban lapor bagi pengelola anggaran berlaku khusus bagi pejabat yang mengelola dana minimal Rp1.000.000.000,00 atau Bendahara Penerimaan dengan kelolaan minimal Rp500.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan konsekuensi hukum yang tegas bagi para pejabat dalam pemenuhan kewajiban ini, di antaranya:

  • Pejabat dilarang memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan; pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan.
  • Bupati membentuk Tim Pengelola LHKPN yang berwenang mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi pejabat yang tidak menyampaikan laporan kepada KPK.
  • Harta kekayaan yang telah diumumkan tidak dapat dijadikan dasar bagi pejabat untuk menyatakan bahwa harta tersebut pasti tidak terkait dengan tindak pidana.
  • Dalam ketentuan peralihan, pejabat yang belum melapor menurut aturan lama wajib segera menyampaikan LHKPN paling lambat pada 31 Desember 2017.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.