Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 2

Tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN BAGI PEJABAT PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LHKPN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan dengan tujuan utama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mewajibkan para pejabat daerah untuk melaporkan harta kekayaannya secara transparan. Kehadiran peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 184 Tahun 2003 agar selaras dengan prosedur terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencakup seluruh aset, baik benda bergerak maupun tidak bergerak, serta hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Harta yang wajib dilaporkan mencakup milik pribadi pejabat, istri atau suami, serta anak yang masih dalam tanggungan. Pejabat yang terkena wajib lapor meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul.
  • Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantul.
  • Pejabat Eselon II dan para Auditor pada Inspektorat Daerah.
  • Pejabat di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Pejabat pengelola anggaran dan pengadaan barang/jasa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyampaian laporan dilakukan dengan memperhatikan kriteria teknis dan batas waktu sebagai berikut:

  1. Pejabat yang mengelola anggaran (PA/KPA/PPK/PPTK) wajib melapor jika nilai anggaran yang dikelola minimal sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Bendahara Penerimaan wajib melapor jika mengelola anggaran minimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Penyampaian LHKPN saat pengangkatan pertama atau berakhirnya jabatan dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal peristiwa tersebut.
  4. Laporan secara periodik wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
  5. Pejabat dapat memberikan kuasa kepada KPK untuk mengumumkan harta kekayaannya, namun jika tidak, pejabat wajib mengumumkannya secara mandiri dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima dokumen dari KPK.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat ketentuan khusus dan larangan untuk menjamin integritas laporan:

  • Pejabat dilarang keras memberikan keterangan yang tidak benar atau memalsukan data mengenai harta kekayaannya.
  • Pelanggaran terhadap kewajiban melapor dapat berujung pada rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin oleh Tim Pengelola LHKPN kepada Bupati.
  • Bagi pejabat yang belum melapor berdasarkan aturan lama, diberikan batas waktu transisi untuk melaporkan kekayaannya paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
  • Dokumen LHKPN ditetapkan sebagai dokumen milik negara, dan pengumumannya bukan merupakan bukti bahwa harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.