| Tentang | Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Inst/Bt/1983 yang mengatur tentang upaya pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi operasional yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta guna merespons ancaman wabah penyakit pada ternak.
Instruksi ini memberikan mandat kepada instansi terkait dan aparat kewilayahan untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis prioritas yang harus dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, yaitu:
Terdapat ketentuan khusus dan larangan ketat yang diatur dalam instruksi ini untuk mencegah masuknya virus dari luar daerah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuptro.
.