Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 17

Tentang Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan sebagai langkah responsif untuk melakukan pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini berstatus sebagai instruksi pelaksanaan atas Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INSTR/1983 guna menanggulangi penyebaran wabah penyakit hewan menular pada masa tersebut.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan teknis guna memutus rantai penularan PMK. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:

  • Pelaksanaan penyuluhan secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya dan pengenalan gejala Penyakit Mulut dan Kuku.
  • Peningkatan pengawasan dan pengamatan di lokasi-lokasi rawan seperti pasar hewan, tempat pembantaian atau rumah potong hewan, serta pemantauan lalu-lintas pengangkutan ternak.
  • Kewajiban bagi masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan ternak dengan tanda-tanda klinis penyakit tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada koordinasi antarinstansi dan langkah-langkah penanganan ternak sakit dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mengasingkan atau mengisolasi ternak yang dinyatakan positif atau terindikasi terserang PMK agar tidak bercampur dengan ternak yang sehat (mengisolir).
  2. Pelaksanaan isolasi ternak harus dilakukan di bawah pengawasan dan petunjuk teknis dari aparat Dinas Peternakan setempat.
  3. Camat dan Lurah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bantul wajib memberikan dukungan penuh untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengamatan dan pencegahan di wilayah kerja masing-masing.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang bersifat mendesak terkait pengawasan wilayah dan pembatasan pergerakan ternak, yaitu:

  • Dilarang keras menurunkan ternak yang didatangkan atau berasal dari wilayah Kabupaten Blora di daerah Bantul.
  • Ternak dari wilayah tersebut dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan harus segera diasingkan atau dikarantina sampai ada ketentuan atau petunjuk lebih lanjut dari Dinas Peternakan.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh pejabat terkait.

Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 19 September 1983. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.