Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 17

Tentang Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk melaksanakan pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instruksi pelaksanaan atas arahan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta guna menangani potensi wabah penyakit menular pada ternak yang dapat merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat secara luas pada masa itu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada otoritas terkait untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif yang komprehensif. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:

  • Pemberian edukasi atau penyuluhan mengenai gejala dan bahaya PMK langsung kepada masyarakat pemilik ternak.
  • Peningkatan pengawasan di lokasi-lokasi strategis seperti pasar hewan, tempat pembantaian atau rumah potong hewan, serta pemantauan ketat pada jalur lalu lintas ternak yang masuk ke wilayah Bantul.
  • Kewajiban bagi seluruh lapisan masyarakat untuk segera melaporkan penemuan ternak yang menunjukkan tanda-tanda penyakit kepada petugas dari Dinas Peternakan setempat.
  • Pelibatan aktif jajaran Camat dan Lurah Desa di seluruh Kabupaten Bantul untuk memberikan dukungan penuh bagi kelancaran operasional pencegahan di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan langkah teknis dan prioritas yang harus dijalankan oleh aparat dan masyarakat, yaitu:

  1. Melakukan pemisahan secara fisik atau isolasi (mengasingkan/mengisolir) terhadap ternak yang dinyatakan positif terserang PMK agar tidak bercampur dengan ternak sehat.
  2. Melarang pengumpulan atau pengelompokan ternak yang sakit dengan ternak lainnya di dalam satu kandang atau area penggembalaan.
  3. Melakukan pengamatan intensif secara terus-menerus terhadap kesehatan hewan di pasar-pasar untuk mendeteksi dini penyebaran virus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini secara tegas mengatur larangan khusus terkait distribusi hewan ternak yang berasal dari zona merah atau daerah terjangkit, antara lain:

  • Dilarang keras menurunkan ternak yang didatangkan dari wilayah Kabupaten Blora di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bantul.
  • Ternak yang berasal dari daerah tersebut dilarang untuk melanjutkan perjalanan di wilayah Bantul dan harus segera diasingkan sampai ada ketentuan atau instruksi lebih lanjut.
  • Keputusan ini bersifat instruktif dan mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.

Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 19 September 1983. Ditandatangani oleh: Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.