| Tentang | Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan utama untuk melaksanakan pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instruksi pelaksanaan atas arahan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta guna menangani potensi wabah penyakit menular pada ternak yang dapat merugikan ekonomi dan kesehatan masyarakat secara luas pada masa itu.
Instruksi ini memberikan mandat kepada otoritas terkait untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif yang komprehensif. Poin-poin fundamental dalam aturan ini meliputi:
Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan langkah teknis dan prioritas yang harus dijalankan oleh aparat dan masyarakat, yaitu:
Dokumen ini secara tegas mengatur larangan khusus terkait distribusi hewan ternak yang berasal dari zona merah atau daerah terjangkit, antara lain:
Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 19 September 1983. Ditandatangani oleh: Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.