Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 17

Tentang Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 17
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Inst/Bt/1983 yang mengatur tentang upaya pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi operasional yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta guna merespons ancaman wabah penyakit pada ternak.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada instansi terkait dan aparat kewilayahan untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan penyuluhan kepada masyarakat luas mengenai identifikasi dan bahaya PMK.
  • Peningkatan pengawasan di lokasi-lokasi strategis seperti pasar hewan, rumah potong hewan, dan jalur lalu-lintas ternak.
  • Pemberian tanggung jawab kepada Camat dan Lurah Desa untuk membantu kelancaran pengamatan dan pencegahan di wilayah kerja masing-masing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah teknis prioritas yang harus dilaksanakan oleh Dinas Peternakan, yaitu:

  1. Melaksanakan pengamatan intensif pada lalu-lintas ternak dan tempat pemotongan hewan.
  2. Mewajibkan masyarakat untuk segera melaporkan penemuan tanda-tanda penyakit pada ternak kepada otoritas berwenang.
  3. Melakukan tindakan mengisolir atau mengasingkan ternak yang dinyatakan positif terserang PMK oleh aparat dinas agar tidak menulari ternak lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan larangan ketat yang diatur dalam instruksi ini untuk mencegah masuknya virus dari luar daerah:

  • Dilarang menurunkan ternak yang datang atau berasal dari wilayah Kabupaten Dati II Blora di wilayah Bantul.
  • Ternak yang berasal dari wilayah tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan wajib menjalani proses pengasingan (karantina) sampai ada keputusan lebih lanjut dari Dinas Peternakan.
  • Instruksi ini berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan dan wajib dilaksanakan dengan segera.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 September 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuptro.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.