| Tentang | Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 17 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 17/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan sebagai langkah responsif untuk melakukan pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Bantul. Aturan ini berstatus sebagai instruksi pelaksanaan atas Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/INSTR/1983 guna menanggulangi penyebaran wabah penyakit hewan menular pada masa tersebut.
Instruksi ini memberikan mandat kepada instansi terkait untuk melakukan tindakan teknis guna memutus rantai penularan PMK. Beberapa poin utama yang diatur meliputi:
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada koordinasi antarinstansi dan langkah-langkah penanganan ternak sakit dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang bersifat mendesak terkait pengawasan wilayah dan pembatasan pergerakan ternak, yaitu:
Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 19 September 1983. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.