Peraturan Bupati Tahun 2017 Nomor 21

Tentang TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pengelolaan Pajak

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2017 ini diterbitkan untuk mengatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan yang menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme pemungutan yang lebih terperinci dan transparan.

Poin-Poin Utama

  • Objek pajak mencakup kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan seperti pasir, pasir batu, batu kali, batu gamping, tanah urug, batu andesit, dan batu apung.
  • Kegiatan pengolahan mineral yang belum dipungut pajak pada saat pengambilan juga termasuk dalam objek pajak yang wajib dibayar.
  • Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan atau pemanfaatan mineral tersebut di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Prosedur pendaftaran dimulai dengan pengisian formulir pendataan dan pendaftaran ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) paling lambat 7 hari sejak memperoleh formulir.
  • Pelaporan dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tarif pajak untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 25%.
  2. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil tambang dengan harga standar masing-masing jenis mineral.
  3. Harga standar mengacu pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai harga patokan penjualan.
  4. Masa pajak ditetapkan selama 1 bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang.
  5. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak ditetapkan pada tanggal 28 setiap bulan melalui Kas Daerah atau bank yang ditunjuk (BPD DIY).
  6. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan secara tertib.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaksanaan pemungutan pajak secara tegas dilarang diborongkan kepada pihak ketiga.
  • Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk jangka waktu maksimal 24 bulan.
  • Terdapat sanksi kenaikan sebesar 25% jika pajak dihitung secara jabatan karena Wajib Pajak tidak mengisi SPTPD, atau kenaikan 100% jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak (SKPDKBT).
  • Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan pajak terutang dengan besaran maksimal 25% yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
  • Petugas pemeriksa pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dengan dilengkapi tanda pengenal dan surat perintah resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 FEBRUARI 2017 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.