Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur mengenai Tata Cara Pengelolaan Pajak Sarang Burung Walet. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dengan tujuan mengoptimalkan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan berlakunya peraturan ini, maka aturan lama yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 01 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Poin-Poin Utama
Peraturan ini mencakup berbagai aspek administratif dan teknis dalam pengelolaan pajak usaha sarang burung walet, antara lain:
- Objek Pajak adalah kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet dari satwa marga collocalia.
- Subjek Pajak dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pengambilan atau pengusahaan tersebut.
- Penggunaan instrumen hukum seperti SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) untuk pelaporan, SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) untuk pembayaran, serta berbagai surat ketetapan pajak seperti SKPDKB dan SKPDN.
- Mekanisme pemeriksaan pajak oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pelaksanaan pemungutan pajak mengikuti urutan dan batasan waktu sebagai berikut:
- Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai jual sarang burung walet yang merupakan perkalian antara harga pasaran dengan volume sarang burung walet.
- Penyampaian SPTPD oleh wajib pajak wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Jatuh tempo pembayaran pajak ditetapkan pada tanggal 28 setiap bulan.
- Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Bupati.
- Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan bagi keterlambatan pembayaran pajak untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
- Wajib pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 per tahun diwajibkan menyelenggarakan pembukuan secara kronologis.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa batasan dan hak khusus yang diatur dalam peraturan ini, yaitu:
- Kegiatan pemungutan pajak sarang burung walet dilarang untuk diborongkan kepada pihak ketiga.
- Pemberian pengurangan pajak dapat diberikan oleh Kepala Badan atas permohonan wajib pajak dengan besaran maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari total pajak terutang.
- Sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% dikenakan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak dalam SKPDKBT.
- Ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak bagi pejabat atau pegawai yang terlibat dalam pemungutan guna meningkatkan kinerja dan pelayanan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Februari 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.