| Tentang | JAMINAN KESEHATAN DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 September 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 September 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | JAMKESDA |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) merupakan regulasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul yang belum memiliki perlindungan kesehatan. Peraturan ini hadir untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah menuju sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Penyelenggaraan Jamkesda dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui UPT Jamkesda sebagai pengelola teknis operasional. Peserta program ini berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kepesertaan Jamkesda dibagi menjadi tiga kategori utama:
Pemerintah daerah mengedepankan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan tegas untuk menjaga integritas program dan mencegah terjadinya kecurangan (fraud):
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.