| Tentang | JAMINAN KESEHATAN DAERAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 05 September 2017 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 05 September 2017 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | JAMKESDA |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017 merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi penduduk daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara bermutu dan berkelanjutan. Peraturan ini berstatus sebagai pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demi mengintegrasikan kebijakan daerah dengan sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan daerah.
Peraturan ini mengatur tata kelola kepesertaan dan pendanaan kesehatan bagi masyarakat yang dikelola secara teknis oleh UPT Jamkesda di bawah Dinas Kesehatan. Beberapa poin teknis utama meliputi:
Pelaksanaan Jamkesda menitikberatkan pada efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran pelayanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Untuk menjaga integritas program, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.