Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 12

Tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JAMKESDA

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017 merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi penduduk daerah yang belum memiliki jaminan kesehatan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan secara bermutu dan berkelanjutan. Peraturan ini berstatus sebagai pengganti dari Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku demi mengintegrasikan kebijakan daerah dengan sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur tata kelola kepesertaan dan pendanaan kesehatan bagi masyarakat yang dikelola secara teknis oleh UPT Jamkesda di bawah Dinas Kesehatan. Beberapa poin teknis utama meliputi:

  • Pembagian kategori peserta menjadi tiga kelompok utama: Warga Miskin, Warga Rentan Miskin, dan Peserta dengan Kriteria Tertentu (seperti korban PHK atau warga yang berjasa dalam pembangunan).
  • Pemerintah Daerah memberikan Bantuan Iuran bagi warga miskin dan Bantuan Dana bagi warga rentan miskin atau kriteria tertentu yang belum memiliki jaminan kesehatan.
  • Proses verifikasi dan validasi data peserta dilakukan secara berkala setiap bulan oleh OPD yang membidangi urusan sosial berdasarkan data kemiskinan terpadu daerah.
  • Pelayanan dapat diberikan di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta yang telah menjalin kerjasama melalui proses kredensialing.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan Jamkesda menitikberatkan pada efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran pelayanan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Manfaat pelayanan mencakup tindakan promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif termasuk obat dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis.
  2. Pelayanan kesehatan wajib mengikuti prosedur berjenjang dengan menganut prinsip sistem rujukan berdasarkan indikasi medis.
  3. Standar hak perawatan rawat inap di rumah sakit ditetapkan pada Kelas III.
  4. UPT Jamkesda berkewajiban melakukan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan paling lambat 30 hari kerja setelah permintaan pembayaran diterima dan memenuhi syarat.
  5. Pengelolaan dana jaminan kesehatan wajib mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, akuntabilitas, serta keamanan dana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas program, terdapat beberapa larangan dan ketentuan khusus yang bersifat mengikat:

  • Peserta dilarang keras menyalahgunakan identitas atau kartu kepesertaan Jamkesda untuk digunakan oleh orang lain.
  • Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK), petugas, maupun peserta dilarang mengubah dokumen atau memberikan keterangan palsu dalam persyaratan kepesertaan.
  • Hak jaminan dinyatakan gugur apabila peserta memilih untuk menempati kelas perawatan di atas Kelas III atas permintaan sendiri.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan kecurangan atau fraud pada sistem jaminan sosial nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.