Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 12

Tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JAMKESDA

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017 diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi yang belum memiliki kartu jaminan kesehatan nasional, guna menuju integrasi dengan sistem BPJS Kesehatan. Status peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah.

Poin-Poin Utama

  • Peserta Jamkesda mencakup penduduk Kabupaten Bantul yang terbagi menjadi tiga kategori: Warga Miskin, Warga Rentan Miskin, dan Peserta dengan Kriteria Tertentu (seperti korban PHK, cacat total, atau pemberi jasa sosial).
  • Pelaksanaan program didasarkan pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan portabilitas.
  • Manfaat jaminan mencakup pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk obat dan bahan habis pakai.
  • Penyelenggaraan teknis dilakukan oleh UPT Jamkesda yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah di bawah naungan Dinas Kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pendataan peserta dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi bulanan berdasarkan data kemiskinan terpadu daerah oleh instansi sosial.
  2. Pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang melalui sistem rujukan yang didasarkan pada indikasi medis, bukan permintaan sendiri.
  3. Fasilitas rawat inap bagi peserta dibatasi hanya untuk Perawatan Kelas III baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang telah menjalin kerja sama (kredensialing).
  4. Pembayaran kepada fasilitas kesehatan dilakukan oleh UPT Jamkesda melalui sistem klaim atau paket paling lambat 30 hari kerja setelah berkas lengkap diterima.
  5. Pengelolaan dana wajib mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, dan keamanan dana dengan standar akuntansi yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan tegas yang mengatur perilaku peserta dan penyelenggara:

  • Peserta dilarang keras meminjamkan atau menyalahgunakan kartu keanggotaannya untuk digunakan oleh orang lain.
  • Pemberi pelayanan, petugas, maupun peserta dilarang melakukan manipulasi dokumen atau memberikan keterangan palsu (fraud) dalam proses administrasi.
  • Hak atas jaminan akan gugur secara otomatis apabila peserta memilih menempati kelas perawatan di atas Kelas III atas permintaan sendiri.
  • Pelanggar ketentuan administrasi dan pelaku kecurangan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 2017 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.