Peraturan Daerah Tahun 2017 Nomor 12

Tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 September 2017
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 September 2017
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword JAMKESDA

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017 tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) merupakan regulasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul yang belum memiliki perlindungan kesehatan. Peraturan ini hadir untuk mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah menuju sistem jaminan kesehatan nasional melalui BPJS Kesehatan. Dengan berlakunya aturan ini, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Poin-Poin Utama

Penyelenggaraan Jamkesda dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul melalui UPT Jamkesda sebagai pengelola teknis operasional. Peserta program ini berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan perorangan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Kepesertaan Jamkesda dibagi menjadi tiga kategori utama:

  • Warga Miskin: Penduduk Bantul yang memenuhi kriteria miskin dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
  • Warga Rentan Miskin: Warga dengan risiko kesehatan tinggi atau memiliki hambatan akses ke pusat pelayanan kesehatan.
  • Peserta dengan Kriteria Tertentu: Individu yang ditetapkan karena jasa tertentu, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), atau mengalami cacat total.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengedepankan prinsip kegotongroyongan, nirlaba, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Validasi Data: Data peserta diverifikasi dan divalidasi setiap bulan oleh OPD bidang sosial berdasarkan data kemiskinan terpadu daerah.
  2. Sistem Rujukan: Pelayanan kesehatan dilakukan secara berjenjang berdasarkan indikasi medis, di mana rujukan diberikan bukan atas permintaan sendiri dari peserta.
  3. Standar Kelas Perawatan: Rawat inap diberikan khusus untuk Kelas III pada fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama melalui proses kredensialing.
  4. Ketentuan Klaim: UPT Jamkesda wajib melakukan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan maksimal 30 hari kerja setelah berkas permintaan pembayaran diterima secara lengkap.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan tegas untuk menjaga integritas program dan mencegah terjadinya kecurangan (fraud):

  • Larangan Penyalahgunaan: Peserta dilarang keras menyalahgunakan keanggotaannya untuk kepentingan orang lain atau memalsukan dokumen persyaratan.
  • Ketentuan Naik Kelas: Apabila peserta atas permintaan sendiri menempati kelas perawatan di atas Kelas III, maka haknya untuk mendapatkan jaminan kesehatan dinyatakan gugur.
  • Pencabutan Hak: UPT Jamkesda berhak mencabut kartu kepesertaan apabila dalam proses verifikasi ditemukan bahwa peserta sudah dinyatakan mampu atau tidak memenuhi syarat kemiskinan lagi.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap ketentuan larangan akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 September 2017 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.